Kasat News Kasat News

Breaking News

Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel, Kendaraan dan Peralatan Penanganan Karhutla

LHP BPK Soroti Kelebihan Pembayaran Renovasi RSUD Batu Bara Rp42,15

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 LHP BPK Soroti Kelebihan Pembayaran Renovasi RSUD Batu Bara Rp42,15 Juta, Sisa Rp34,83 Juta Dipertanyakan
Batu Bara

LHP BPK Soroti Kelebihan Pembayaran Renovasi RSUD Batu Bara Rp42,15 Juta, Sisa Rp34,83 Juta Dipertanyakan

by kasatnews Agustus 24, 2026 0 Comment

Kasatnews.id | Batu Bara — Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas kepatuhan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 kembali menyoroti pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan. Salah satu yang menjadi perhatian berada di RSUD H. OK Arya Zulkarnain, dengan nilai kelebihan pembayaran yang menurut hasil pemeriksaan BPK mencapai Rp42.151.183,22.

Temuan tersebut berkaitan dengan dua pekerjaan renovasi yang dikerjakan CV CKP, yakni Renovasi Intensive Care Unit (ICU) sebesar Rp7.312.947,97 dan Renovasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan nilai kelebihan pembayaran Rp38.838.235,25.

Dari pekerjaan IGD tersebut, BPK mencatat baru Rp4 juta yang telah disetorkan ke kas daerah. Artinya, masih terdapat Rp34.838.235,25 yang disebut belum ditindaklanjuti.

Persoalan ini menjadi serius karena temuan BPK tidak hanya berdasarkan pemeriksaan administrasi. BPK juga melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kelebihan pembayaran.

Secara keseluruhan, BPK mengungkap kelebihan pembayaran pada 12 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di lingkungan Pemkab Batu Bara sebesar Rp139.110.578,42.

BUKAN SEKEDAR ADMINISTRASI

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana pekerjaan dapat dinyatakan selesai dan dibayarkan, sementara hasil pemeriksaan fisik BPK kemudian menemukan volume pekerjaan yang tidak sesuai?

Pertanyaan lainnya juga mengarah pada rantai pengendalian pekerjaan, mulai dari PPK, pengawas, pengukuran volume, pemeriksaan hasil pekerjaan, BAST hingga proses pembayaran melalui SPM/SP2D.

Jika seluruh tahapan pengawasan telah dilakukan secara benar, mengapa masih terjadi pembayaran atas volume yang kemudian dinyatakan kurang oleh BPK?

Redaksi Media Kasatnews.id telah melayangkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain untuk meminta penjelasan sekaligus dokumen pendukung terkait pekerjaan ICU dan IGD tersebut.

Di antaranya mengenai siapa PPK dan pengawas pekerjaan, siapa yang melakukan pengukuran akhir, dasar penerbitan BAST, kesesuaian volume kontrak dengan kondisi fisik, hingga status pengembalian kelebihan pembayaran kepada kas daerah.

RP. 42,15 JUTA HARUS JELAS STATUSNYA

LHP BPK merekomendasikan agar Direktur RSUD memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp42.151.183,22 kepada CV CKP untuk disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.

Karena itu, status penyelesaian temuan tersebut perlu dibuka secara terang. Bukan sekadar pernyataan bahwa rekomendasi “sedang diproses” atau “telah ditindaklanjuti”, melainkan harus dibuktikan dengan surat penagihan, bukti setor, tanggal penyetoran, jumlah yang telah dikembalikan dan sisa kewajiban yang masih harus dipulihkan.

Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan atau masih terdapat uang daerah yang belum dipulihkan.

Sebab, ketika BPK telah menemukan adanya kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan pembayaran, persoalannya bukan lagi semata-mata kelengkapan administrasi. Yang harus dipastikan adalah berapa pekerjaan yang benar-benar diterima daerah dan berapa uang yang telah dibayarkan kepada penyedia.

PENGAWASAN DIPERTANYAKAN

Temuan tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap efektivitas sistem pengendalian internal RSUD dalam pelaksanaan proyek.

Apabila pengukuran, pengawasan dan pemeriksaan telah dilakukan berlapis, semestinya perbedaan antara volume kontrak dengan volume fisik dapat diketahui sebelum pembayaran dilakukan.

Sebaliknya, jika kekurangan volume baru terungkap melalui pemeriksaan BPK, maka patut dipertanyakan pada titik mana sistem pengawasan sebelumnya tidak berjalan efektif.

Redaksi juga meminta penjelasan mengenai kesesuaian antara kontrak, RAB, addendum, opname, laporan pengawas, BAST, SPM, SP2D, pembayaran kepada penyedia hingga kondisi fisik pekerjaan.

Setiap perbedaan harus dapat dijelaskan secara kuantitatif dan berdasarkan dokumen, bukan berhenti pada alasan administratif.

JANGAN SAMPAI REKOMENDASI BPK BERHENTI DI ATAS KERTAS

Kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK harus diselesaikan secara nyata dan terukur. Jika masih terdapat Rp34,83 juta yang belum dipulihkan dari pekerjaan IGD, maka publik patut mendapatkan kepastian kapan dan bagaimana uang tersebut dikembalikan ke kas daerah.

Begitu pula dengan kelebihan pembayaran Renovasi ICU sebesar Rp7,31 juta.

Jika seluruhnya telah diselesaikan, bukti penyetorannya harus dapat diverifikasi. Jika belum, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai yang masih menjadi kewajiban dan apa dasar hukum penyelesaiannya.

Uang daerah bukan angka di atas kertas. Setiap rupiah yang dibayarkan untuk pekerjaan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai volume pekerjaan yang benar-benar diterima.

Apabila hasil klarifikasi dan dokumen lanjutan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan, pekerjaan yang dibayar tidak sesuai kondisi fisik, atau terdapat indikasi kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut layak ditindaklanjuti oleh aparat pengawasan dan/atau aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan pembuktian yang berlaku.

Redaksi memberikan ruang kepada pihak RSUD H. OK Arya Zulkarnain untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen penyelesaian temuan BPK secara terbuka.

Sebab, rekomendasi BPK tidak boleh berhenti sebagai catatan pemeriksaan. Harus ada uang yang kembali ke kas daerah dan harus ada pertanggungjawaban yang jelas atas setiap kekurangan volume pekerjaan. (Tim/Kasat)

Tags: Belum dikembalikan BPK-APH Kelebihan bayar LHP BPK 2025 rehab UGD- ICU RSUD Batu Bara
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel, Kendaraan dan

Agustus 24, 2026
Batu Bara

LHP BPK Soroti Kelebihan Pembayaran Renovasi RSUD

Agustus 24, 2026
Batu Bara

Kapolres Batu Bara Perkuat Polmas, Jangkau 151

Agustus 24, 2026
Kriminal

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Mangkubumi

Agustus 24, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Kapolda Sumut Cek Kesiapsiagaan Personel,

Agustus 24, 2026
Batu Bara

LHP BPK Soroti Kelebihan Pembayaran

Agustus 24, 2026
Batu Bara

Kapolres Batu Bara Perkuat Polmas,

Agustus 24, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.