KUA- PPAS APBD Batu Bara T. A 2026 dan Penolakan Penyertaan Modal PT PBB 23 Milyar Tersandera Kasus Masa Lalu?
Kasatnews.id, Batu Bara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara telah menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, tetapi masih ada kekhawatiran tentang penyertaan modal Rp 23 miliar kepada BUMD.
Setelah memperhatikan seluruh pembahasan, masukan serta penyempurnaan yang telah dilakukan bersama antara Badan Anggaran DPRD bersama T.APD, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan dapat menerima dan menyetujui rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Rancangan APBD tahun Anggaran 2026.
Untuk diketahui bahwa persetujuan rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026 dengan jumlah total pendapatan daerah sebesar Rp. 1.115.230.066.447,- dan total belanja daerah sebesar Rp. 1.091.317.781.975,-.
Namun dalam hal pernyetaan Modal Daerah kepada BUMD PT PBB sebesar Rp.23.000.000.000,- Fraksi PDI Perjuangan menyatakan belum dapat menyetujui penyertaan modal tersebut.
Bersamaan itu, Fraksi PKS dan Fraksi KDRI serta Fraksi KPN juga sependapat terkait penyertaan modal senilai Rp. 23.000.000.000,- kepada BUMD PT. Pembangunan Bahtera Berjaya harus didasari dan mempedomani peraturan perundang – undangan yang berlaku dengan landasan amanat UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017 dan Permendagri No.77 Tahun 2020 yang mengamanatkan perubahan BUMD menjadi Perseroda atau Perumda.
Sebelumnya Pembangunan Bahtera Berjaya Batu Bara mengalami masalah serius, termasuk raibnya 48 sertifikat aset milik BUMD.
Setelah timbul nya gejolak kasus dugaan penggelapan sejumlah sertifikat aset di tubuh BUMD PT PBB, baru kemudian sertifikat aset tersebut dikembalikan oleh Direktur Utama PT Pembangunan Batra Berjaya, Rizal, melalui istrinya, Eva Resky, pada Mei 2025. Namun, 6 sertifikat masih belum ditemukan.
Masalah lain yang dihadapi BUMD PT PBB adalah pengelolaan lahan eks HGU PT Socfindo yang diserahkan kepada BUMD tanpa batas waktu, sehingga menyebabkan kerugian.
BUMD juga menghadapi kesulitan dalam mengelola lahan tersebut karena tidak ada tambahan penyertaan modal dari Pemkab Batu Bara hingga dinilai mati suri.
Belum lagi neraca Investasi penyertaan modal yang terus bergulir, perhitungan Deviden PT Pembangunan Batra Berjaya (PT PBB) dari tahun ke tahun terkait Laba/(Rugi) serta Saldo Awal dan akhir terkoreksi atas sajian LHP BPK disajikan sebagai berikut:
Laba/(Rugi):
– Tahun 2018 Saldo Rp.10.761.148.147,00 = Rp. 387.820.218,00
– Tahun 2019 Saldo Rp.10.154.044.045,00 = Rp. (3.637.526.151,00)
– Tahun 2020 Saldo Rp. 6.516.517.894,00 = Rp. (1.319.707.620,00)
– Tahun 2021 Saldo Rp.19.945.745.274,00 = Rp. (1.009,714.012,00)
– Tahun 2022 Saldo Rp.19.936.031.262,00 = Rp. (1.051.419.043,00)
– Tahun 2023 Saldo Rp. 20.194.262.219,00 = Rp. (365.167.914,00)
– Tahun 2024……//….,
– Tahun 2025…..//…..,
Namun hingga kini modal serta neraca surplus PT PBB (BUMD) Pemkab Batu Bara belum diketahui juntrung nya.
Pemkab Batu Bara diminta untuk tidak mengulang – ulang kejadian serupa sebagaimana di ketahui BUMD PT PBB Batu Bara dari semenjak berdiri berdasarkan akte Notaris Nomor 140 pada tanggal 16 Desember 2011 dengan komposisi saham 100% dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengalami kerugian yang hanya menyisakan problema di tengah masyarakat.
(Tim/Kasat)