

Kasat Intel Polres Batu Bara dan Kapolsek Lima Puluh Menghadiri Giat Sosialisasi Perbup No. 48 Tahun 2022
Kasatnews.id , Batu Bara – Kasat Intel Polres Batubara dan Kapolsek Lima Puluh menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara No. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 tahun 2022, acara digelar di Bakia Desa Empat Negri, Kec. Datuk Lima Puluh, Kab. Batu Bara, Kamis (9/6/2022).
Kegiatan sosialisasi yang di selenggarakan di desa Empat Negri di hadiri oleh Kadis PMD Kab. Batu Bara Radyansyah Lubis S. Sos, Kasat Intel AKP Rubenta Tarigan SH, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH, MM, Danramil 03/Lima Puluh Kapten Inf. N. Panjaitan,
Serta turut hadir juga Sekcam Datuk Lima Puluh Wahidin Kamal, Kabid Pemdes Sini Angraini, Kabid Dukcapil Ilyas, Kanit intel Aipda Adi K. Damanik SH, Bhabinkamtibmas Bripka Edi Tarigan, para Pj Kepala Desa, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara panitia Pilkades serta para seksi panitia 8 desa.
Dari Desa yang mengikuti kontestasi pemilihan kepala Desa diantaranya, Desa Perkebunan Lima Puluh, Desa Sumber Padi, Desa Limau Manis, Desa Antara, Desa Empat Negeri, Desa Simpang Dolok, Desa Kwala Gunung dan Desa Cahaya Pardomuan.
Dalam sambutan yang di sampaikan Kadis PMD Kab. Batu Bara Radyansyah Lubis S. Sos menjelaskan bahwa Sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 48 tahun 2022 agar benar-benar di perhatikan.
Terpantau di acara pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Batu Bara tentang Tehnis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Berjalan dalam Keadaan Aman Dan Baik
(As)