Penunjukan Mantan Kasi Intel Kejari Batu Bara sebagai Kabag Hukum
Kabag Ekbang Batu Bara Tak Beri Klarifikasi, Pembayaran Ganda Staf Khusus Bupati Jadi Sorotan
Kasatnews.id | Batu Bara — Dugaan pelanggaran tata kelola keuangan daerah kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, seorang Bendahara Penerimaan secara tegas dilarang merangkap jabatan pada dua entitas berbeda.
Namun, indikasi pelanggaran terhadap prinsip ini mencuat bersamaan dengan temuan dugaan kejanggalan pencairan dana Tahun Anggaran 2024.
Media ini telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pejabat terkait di Bagian Perekonomian dan Pembangunan yang kini menjabat sebagai Kabag Umum Setdakab Batu Bara Hardiman Sihombing, Namun hingga 6 Mei 2026, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan hingga berita ini tayang.
Penelaahan dokumen SP2D menunjukkan indikasi tumpang tindih dan potensi duplikasi pembayaran pada kegiatan yang sama, yakni honorarium dan operasional Staf Khusus Bupati. Pada 12–13 Februari 2024, Sekretariat Daerah mencairkan Rp60 juta untuk bulan Januari kepada Ronald Simarmata.
Selanjutnya, 4 April 2024, Bagian Ekbang kembali mencairkan Rp11 juta untuk bulan Maret kepada pihak yang sama yakni Ronald Simarmata dengan substansi kegiatan identik.
Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, seorang Bendahara Penerimaan secara tegas dilarang merangkap jabatan pada dua entitas berbeda. Namun, indikasi pelanggaran terhadap prinsip ini mencuat bersamaan dengan temuan dugaan kejanggalan pencairan dana Tahun Anggaran 2024.
Secara normatif, setiap pengeluaran keuangan daerah wajib memiliki dasar hukum yang sah, tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, serta harus didukung bukti pertanggungjawaban yang dapat diaudit.
Berbagai pihak dari kalangan pemerhati kebijakan dan anggaran mendesak agar temuan yang mengindikasikan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antar OPD, ketidakwajaran nilai pembayaran, serta dugaan penggunaan satu pihak sebagai perantara penerimaan dana tanpa transparansi segera di proses sesuai hukum berlaku.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar serta membuka ruang penerapan sanksi pidana dalam tata kelola keuangan daerah Batu Bara.
Ditegaskan kembali, Pengamat kebijakan dan anggaran Batu Bara Ahmad Fatih Sutan meminta agar pihak terkait memberikan klarifikasi tertulis terkait dasar kewenangan anggaran, rincian penggunaan dana, status penerima, serta dokumen pendukung seperti SK, DPA, RKA, dan SPJ.
” Jika tidak ada penjelasan, temuan ini berpotensi dilanjutkan ke aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.” Ujar Suton (Tim/Kasat)