Gawat, Anak Di bawah Umur Di Imingi Paket Pulsa Hingga Rela Tubuh Digerayangi Ditangkap Polisi
Kasatnews.id , Batu Bara – Seorang Laki- laki pelaku Tindak Pidana “Perbuatan Cabul dan Persetubuhan terhadap Anak dibawah Umur” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) dari KUHPidana kini sudah di jadikan tersangka.
DI, Lk, Umur sekira 43 Thn, warga Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, di jadikan tersangka pencabulan lantaran memegang dan menghisap payudara Korban dengan di imingi paket Data Pulsa handphone, dan sebelumnya sudah sering melakukannya dengan korban dengan bujuk rayu.
Peristiwa TS, Pr, 17 Thn, Islam, Pelajar, dimarahi oleh kakaknya yang bernama D mengetahui isi chat TS kepada DI yang tidak senonoh dan melaporkan hal itu kepada sang ayah U, Lk, 52 Thn.
Menerima laporan dari anak nya D, sang ayah lantas membuat laporan ke Polisi atas perbuatan cabul DI kepada anak nya TS, kemudian team pada Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 Wib.
memboyong tersangka DI ke Mako polres Batubara untuk di proses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
(Tim/Kasat)