TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Dinas Nakerperindag Batu Bara 136 Juta Dikawal Aktivis Batu Bara, “Bongkar Sampai Tuntas”!
Kasatnews.id , Batu Bara – Dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak di tubuh Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Kali ini, sorotan tajam publik tertuju pada Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, dan Perdagangan (Nakerperindag) setelah temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024 memperlihatkan adanya belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp136,2 juta lebih.
Temuan itu diperkuat oleh data pengeluaran SP2D tahun Anggaran 2024, yang menampilkan sejumlah transaksi mencurigakan terkait belanja makan-minum, pengadaan barang, hingga penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU-SG) Sub Bidang Pendidikan untuk kegiatan di luar sektor pendidikan.
Dari rincian temuan BPK dan Data SP2D didalam dokumen yang dikantongi redaksi, BPK RI menemukan adanya kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja makan-minum, ATK/cetak, serta perlengkapan kantor yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Nilainya tidak main-main yakni Rp136.215.041,53.
Sementara itu, data SP2D memperlihatkan beberapa transaksi janggal, di antaranya:
Belanja makan-minum untuk kegiatan pelatihan pengelasan, menjahit, hingga barista dengan nilai puluhan juta rupiah.
Sejumlah SP2D tercatat atas nama pribadi seperti Sri Damayanti dkk, tanpa penjelasan jelas mengenai jabatan atau kapasitas penerima.
Bahkan, terdapat penggunaan DAU SG Sub Bidang Pendidikan untuk pengadaan di Dinas Nakerperindag, yang menimbulkan dugaan penyimpangan alokasi anggaran.
Publik kini mempertanyakan sejumlah hal mendasar:
1. Apakah kerugian negara Rp136,2 juta lebih sebagaimana dicatat BPK sudah dikembalikan ke kas daerah?
2. Siapakah sebenarnya pihak penerima SP2D yang namanya tercatat dalam transaksi (Sri Damayanti dkk)?
3. Mengapa dana yang bersumber dari DAU SG Pendidikan bisa digunakan di luar sektor pendidikan?
4. Apakah benar kegiatan pelatihan yang dicatat memang benar-benar ada? Dimanakah bukti dokumentasinya?
5. Apakah barang hasil pengadaan benar-benar sampai di Dinas Nakerperindag, atau hanya fiktif di atas kertas?
Jika konfirmasi resmi dari redaksi media kasatnews.id tidak terjawab, Hal ini tidak menutup kemungkinan dapat berujung penindakan Hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Sebelum nya, Surat konfirmasi terbuka dari Tim Investigasi Kasatnews.id sudah resmi dilayangkan kepada Kepala Dinas Nakerperindag Batu Bara. Redaksi memberi waktu untuk menjawab secara terbuka namun hingga berita ini tayang, Kadis Nakerprindag Bhukori imron belum membuka akses melalui via HP Andorid nya, Sabtu (27/9/2025).
Jika tidak ada klarifikasi resmi, maka dugaan penyimpangan ini berpotensi diteruskan kepada BPK RI, Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai mekanisme tindak lanjut LHP BPK serta ketentuan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Disisi lain, Komentar penggiat Antikorupsi Kab. Batu Bara, Muklhis S.Pi menyayangkan sikap tertutup Kadis Nakerprindag Batu Bara Bhukori Imron dari para awak media di Batu Bara.
” Jika temuan ini benar adanya, maka publik dapat menilai temuan ini bukan hal sepele. Apalagi soal DAU SG Pendidikan dipakai di luar peruntukan, ini jelas indikasi penyalahgunaan anggaran. Pemerintah daerah wajib menjelaskan secara transparan, agar dugaan praktik korupsi atau manipulasi anggaran tidak semakin mencoreng wajah Kabupaten Batu Bara,” tegasnya
Lebih lanjut Mhuklis menjelaskan ” Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkab Batu Bara dalam menjalankan prinsip good governance. Publik kini menunggu, apakah Dinas Nakerperindag berani menjawab secara terbuka, atau justru memilih bungkam di hadapan fakta,? Dan kita akan terus mengawal persoalan ini hingga terang benderang nanti nya.” Tandas Mukhlis
(Tim/Kasat)