Sosper Sistem Kesehatan Medan, Ade Taufiq: Jangan Ada Rumah Sakit
Disoal Defisit Kasda Batu Bara, Pj Bupati Batu Bara Ambil Langkah “BATU BARA BANGKIT”
Kasatnews.id , Batu Bara – Dalam kesediaanya memberikan steatment terkait defisit Kasda Batu Bara dan langkah apa untuk mengambil sebuah solusi dalam mengatasi defisit keuangan daerah Batu Bara, Pj Bupati Batu Bara Nizhamul SE, MM di hubungi media ini, Selasa (02/01/2024) menjelaskan akan membangun tagline yang berbunyi sebagai berikut:
Menjalankan Pemerintahan berdasarkan tagline “BATU BARA BANGKIT” Untuk Bersatu, Bekerja, dan Berkarya Demi
Kesejahteraan Masyarakat dan Kemajuan Batu Bara.
“BATU BARA BANGKIT”
B: BERSIH :Wujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi
dan kolusi.
A: AMANAH : Laksanakan tugas dan fungsi atas prinsip jujur dan dapat dipercaya.
N: NETWORK : Keberhasilan jalannya pemerintahan didukung oleh luasnya
jaringan kelembagaan.
G:GLOBAL : Penyelenggaraan pemerintahan senantiasa berfikir secara Global (Pemikiran yang luas).
K: KUALITAS : Penyelenggaraan pemerintahan mengedepankan mutu dalam pelayanan publik.
I: INOVATIF : Penyelenggaraan pemerintahan senantiasa menciptakan ide/gagasan baru.
T:TRANSPARAN : Keterbukaan informasi untuk menciptakan kepercayaan publik
atau trust public.

” Saya barusan saja melakukan Sidak di beberapa OPD yang menjadi atensi saya dalam perbaikannya sistem pemerintahan Kab. Batu Bara agar kedepan lebih baik lagi dari sebelum nya.” Ucapnya
Untuk itu, bahagian tagline yang di bangun Pj Bupati Batu Bara berkaitan tugas pungsi media dan para OPD pada huruf “T” (Transparan) untuk saling bersinergitas agar dapat mewujudkan tagline “BATU BARA BANGKIT”.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam konsep pelaksanaan Undang Undang RI Nomor 14 tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang di maksud diantaranya 1. informasi yang berkaitan dengan badan publik (Pemerintah) 2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik (Pemerintah) dan nonpemerintah berbadan hukum terkait, 3. informasi mengenai laporan keuangan Badan Publik Pemerintahan, 4. informasi lain yang diatur didalam peraturan per UU yang sejalan dengan dinamika demokrasi berbangsa dan bernegara.
Sebagai Pejabat Publik yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik (Pemerintahan) untuk urusan pelayanan dan pengabdian kepada bangsa dan negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Dari itu Badan Publik bertanggung jawab melaksanakan Peraturan perundang-undangan atas penyelenggaraan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, sebagai mana juga Journalistik adalah bahagian pilar ke 4 dalam tatanan demokrasi yang berfungsi dan bertugas menjalankan mengawasi penyelenggaraan Negara dan atau pemerintah daerah.
(Tim/Kasat)