Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak
Dinkes–RSUD Batu Bara Disorot, Dugaan Double Payment Gaji ASN Menguak Bau Korupsi
Kasatnews.id, Batu Bara – Dugaan penyalahgunaan dan penggelembungan anggaran APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat, kali ini terkait pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) antara Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara dan RSUD Kabupaten Batu Bara yang diduga tumpang tindih dan berpotensi dibayar ganda.
Kepala Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut, meskipun telah dikonfirmasi. (04/01/2026).
Diamnya Pejabat, Publik Bertanya?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara belum memberikan penjelasan resmi, termasuk:
-Dasar hukum pembayaran gaji ASN RSUD melalui DPA Dinas Kesehatan,
– Daftar nominatif ASN penerima gaji pada masing-masing SP2D.
– Langkah korektif untuk mencegah pembayaran ganda dan potensi kerugian negara.
Hal itu berdasarkan aturan Regulasi yang berlaku, seperti UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, secara tegas mengatur bahwa gaji ASN dibebankan pada unit organisasi tempat ASN bertugas.
Fakta SP2D menunjukkan beberapa kejanggalan, antara lain:
1- Pembayaran Gaji ASN RSUD melalui DPA Dinas Kesehatan: SP2D Dinas Kesehatan PPKB tanggal 15 Januari 2024 mencatat pembayaran gaji ASN RSUD bulan Januari 2024 dengan nilai netto sekitar Rp383.332.300.
2- Pembayaran Gaji ASN RSUD oleh RSUD: SP2D RSUD Kabupaten Batu Bara tanggal 04 April 2024 mencatat pembayaran gaji ASN RSUD bulan April 2024 dengan nilai netto Rp419.277.400.
Diantara kedua pengeluaran anggaran Dinkes PPKB dan RSUD tersebut, instansi mana yang memiliki legal standing dalam pengeluaran Gaji ASN RSUD pada T. A 2024?
Melihat kedua anggaran tersebut, sudah pasti ada dugaan double payment dan penggelembungan APBD, dan ini berpotensi melanggar tata kelola keuangan daerah dan masuk ke ranah pidana korupsi.
Masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh oleh BPK dan Inspektorat untuk menelusuri daftar nominatif ASN penerima gaji dan memeriksa aliran dana serta pertanggungjawaban pejabat terkait.
(Tim/Kasat)