Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Dinkes–RSUD Batu Bara Disorot, Dugaan Double Payment Gaji ASN Menguak Bau Korupsi
Batu Bara

Dinkes–RSUD Batu Bara Disorot, Dugaan Double Payment Gaji ASN Menguak Bau Korupsi

by kasatnews Januari 4, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Batu Bara – Dugaan penyalahgunaan dan penggelembungan anggaran APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 kembali mencuat, kali ini terkait pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) antara Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara dan RSUD Kabupaten Batu Bara yang diduga tumpang tindih dan berpotensi dibayar ganda.

Kepala Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut, meskipun telah dikonfirmasi. (04/01/2026).

Diamnya Pejabat, Publik Bertanya?

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan PPKB Kabupaten Batu Bara belum memberikan penjelasan resmi, termasuk:

-Dasar hukum pembayaran gaji ASN RSUD melalui DPA Dinas Kesehatan,
– Daftar nominatif ASN penerima gaji pada masing-masing SP2D.
– Langkah korektif untuk mencegah pembayaran ganda dan potensi kerugian negara.

Hal itu berdasarkan aturan Regulasi yang berlaku, seperti UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, secara tegas mengatur bahwa gaji ASN dibebankan pada unit organisasi tempat ASN bertugas.

Fakta SP2D menunjukkan beberapa kejanggalan, antara lain:

1- Pembayaran Gaji ASN RSUD melalui DPA Dinas Kesehatan: SP2D Dinas Kesehatan PPKB tanggal 15 Januari 2024 mencatat pembayaran gaji ASN RSUD bulan Januari 2024 dengan nilai netto sekitar Rp383.332.300.

2- Pembayaran Gaji ASN RSUD oleh RSUD: SP2D RSUD Kabupaten Batu Bara tanggal 04 April 2024 mencatat pembayaran gaji ASN RSUD bulan April 2024 dengan nilai netto Rp419.277.400.

Diantara kedua pengeluaran anggaran Dinkes PPKB dan RSUD tersebut, instansi mana yang memiliki legal standing dalam pengeluaran Gaji ASN RSUD pada T. A 2024?

Melihat kedua anggaran tersebut, sudah pasti ada dugaan double payment dan penggelembungan APBD, dan ini berpotensi melanggar tata kelola keuangan daerah dan masuk ke ranah pidana korupsi.

Masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh oleh BPK dan Inspektorat untuk menelusuri daftar nominatif ASN penerima gaji dan memeriksa aliran dana serta pertanggungjawaban pejabat terkait.

(Tim/Kasat)

Tags: Dinkes P2KB Batu Bara Dugaan korupsi. Gaji ASN T. A 2024 RSUD ok arya zulkarnain
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.