Polrestabes Medan Kembali Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Tanjung Balai,
Diduga Terjadi Penggelembungan Gaji THR ASN di Dinas Perkim LH Batu Bara, Total Capai Rp417 Juta?
Kasatnews.id , Batu Bara – Realisasi anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan publik.
Dikonfirmasi redaksi media kasatnews.id kepada Plt Kadis Perkim LH Batu Bara Tavy Juanda melalui WA nya tidak memberikan tanggapan sama sekali meski tanda centrang panggilan masuk aktif. Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), terdapat beberapa kali pencairan yang dinilai berpotensi tumpang tindih dan mengarah pada dugaan penggelembungan anggaran.
Data SP2D yang dihimpun redaksi menunjukkan, pencairan THR ASN dilakukan dalam tiga tahap berbeda dengan nilai yang signifikan:
(1).
– Tanggal 01 April 2024
– Nomor SP2D : ***///****
– Uraian: Pembayaran Gaji THR ASN Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara T.A 2024
– Nilai Bruto: Rp146.707.562,00
– Potongan: Rp76.162,00
– Nilai Netto: Rp146.631.400,00
(2).
– Tanggal 15 Mei 2024
– Nomor SP2D: ***///****
– Uraian: Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara (THR ASN) 100%
– Penerima: Iman Syahputra
– Nilai Bruto: Rp117.659.490,00
– Potongan: Rp7.713.643,00
– Nilai Netto: Rp109.945.847,00
(3).
– Tanggal 10 Juli 2024
– Nomor SP2D: ***///****
– Uraian: Pembayaran Gaji THR 13 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara T.A 2024
– Nilai Bruto: Rp152.212.462,00
– Potongan: Rp76.162,00
– Nilai Netto: Rp152.136.300,00
Jika diakumulasi, total realisasi Pagu anggaran yang berkaitan dengan Gaji dan THR ASN pada dinas tersebut mencapai Rp417.579.514,00.
Dinilai Janggal dan Perlu Klarifikasi,
Sejumlah pemerhati anggaran menilai pencairan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka, khususnya terkait:
1. Mekanisme pembayaran THR yang dilakukan lebih dari satu kali,
2. Perbedaan nomenklatur “THR ASN”, “THR ASN 100%”, dan “Gaji THR 13”,
3. Dasar hukum dan regulasi yang digunakan dalam setiap tahap pencairan,
4. Kesesuaian jumlah penerima dengan total nilai anggaran yang dicairkan.
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran THR ASN harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah dan petunjuk teknis Kementerian Keuangan, serta tidak boleh menimbulkan pembayaran ganda maupun kelebihan bayar.
Permintaan Konfirmasi Resmi
Atas dasar data tersebut, Redaksi Media kasatnews.id telah menyampaikan permintaan konfirmasi resmi kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara.
Konfirmasi dimaksud guna memperoleh penjelasan menyeluruh agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan bahwa seluruh realisasi anggaran sesuai dengan ketentuan hukum dan asas transparansi pengelolaan keuangan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkim LH Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers.
(Tim/Kasat)