Bupati Deliserdang Buka Festival Akbar Idul Adha 2026 Diprakarsai Wagirin
Diduga Terima Setoran Bangunan Kios “Siluman”, Pedagang Pasar Inpres Surati Disnakerprindag Batu Bara?
Kasatnews.id , Batu Bara – Tak kunjung selesai masalah pasar inpres Tanjung Tiram, Para warga pedagang/pemilik Sal kios didalam Pasar inpres mengeluhkan mutu pelayanan Dinas Nakerprindag Batu Bara.
Sebab masalah yang terjadi telah bertahun-tahun tak kunjung dapat di selesai kan oleh Dinas Nakerprindag Batu Bara.
Menurut salah seorang pedagang Kios Sal gedung Pasar Inpres Tg Tiram, Sri memaparkan keresahan nya kepada media ini, Senin (22/4/2024)
” Kalau Nakerprindag mau bertindak untuk menertibkan bangunan kios kaki lima di dalam areal Pasar inpres yang kini menutupi akses pintu masuk mudah saja nya, cuma kerena tidak adanya niat Dinas Nakerprindag untuk menyelesaikan itu.” Ucap Sri
Di sebut-sebut soal setoran kios “Siluman” menjadi persolan lain terhadap pungli yang di duga terjadi pembiaran oleh Disnakerprindag.
” Bangunan kios (kaki lima) di dalam areal pasar yang dulunya adalah halaman parkir kini disulap menjadi bangunan kios “Siluman” hingga menutup akses pintu masuk gedung kios pasar inpres Tg Tiram, dan hal itu membuat usaha bagai “Kerakas Tumbuh di Batu, Hidup Segan Mati Tak Mau.” Paparnya lagi
Diketahui dari sekelumit isi petikan surat permohonan warga para pedagang kepada Dinas Nakerprindag Batu Bara yang mana telah meminta berkali-kali kepada pejabat terkait agar melakukan tindakan tegas terhadap bangunan kios siluman, namun hal tersebut tak kunjung di gubris.
” Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah Para Pedagang Pajak InpresTanjung Tiram mengeluhkan atas hilangnya akses jalan masuk ketempat kami berjualan.

Sebelumnya akses jalan didalam Pajak yang mudah dilalui oleh konsumen/pembeli/ masyarakat namun disebabkan bangunan ilegal pedagang kaki lima yang berada di luar membuat usaha kami yang berada di dalam gedung bangunan pasar inpres Tg Tiram bak “Mati Suri”.
Permohonan itu turut di tanda tangani sejumlah pedagang Sal kios didalam gedung bangunan Pasar inpres Tg Tiram tertanggal 18 Desember 2023 lalu.
Disisi lain, isu pungli santer tersebar terkait kutipan retribusi kios kaki lima bangunan “Siluman” tanpa adanya perhatian pihak penegak hukum, apakah isu dugaan “Setoran” kepada oknum pejabat Disnakerprindag itu benar adanya?
Sehingga membuat bangunan “Siluman” hingga kini kokoh berdiri tanpa memandang aspek hukum yang berlaku?
Kini nasib para pedagang Pasar inpres Tg Tiram menanti kepastian hukum tindakan nyata pihak Pemkab. Batu Bara agar segera menertibkan bangunan kios “Siluman” yang berada di halaman areal Pasar inpres Tg Tiram.
Sebagai pedagang pasar inprs Tg Tiram yang memiliki legalitas terdaftar secara resmi di buku besar Disnakerprindag Batu Bara merasa hak nya diabaikan dan meminta kepada.Pj Bupati Batu Bara Nizhamul. SE, MM agar memberlakukan keadilan dan menegakkan Supremasi hukum agar berlaku khususnya di wilayah hukum Pemerintahan di Kab. Batu Bara.
(Tim/Kasat)