Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Polda Sumut Kejar
Diduga Korupsi Pengadaan Replika Kapal Ratusan Juta T. A 2021, Plt Kadisdik Batu Bara dan Kabid Budaya Disoal Wartawan Bungkam?
Kasatnews.id, Batu Bara – Di konfirmasi awak Media Kasatnews.id soal pengadaan replika Kapal tahun anggaran 2021, Plt Kadis Pendidikan Darwinson Tumanggor pada Rabu, (28/9/2022) menjawab,” Saya tidak tau itu, tanya sama Kabid Budaya la, Buk Halimah.” Ujar Plt Darwinson Tumanggor dalam pesan tertulis melalui WA nya
Sebelumnya, Media Kasatnews.id mengirim kan surat secara elektronik yang berisi kan tentang konfirmasi kepada Plt Kadis Pendidikan Darwinson Tumanggor soal anggaran pengadaan replika kapal tahun 2021 yang diduga melawan hukum.
Sebabnya, dari tahapan yang semestinya menjadi syarat dalam kontrak kerja di Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara dengan pihak penyedia barang yang di atur dalam peraturan Perka LKPP dan Perlem LKPP tentang PBJ dalam menyusun anggaran pengadaan replika kapal yang diduga kapal tersebut bernama HARUKIKU MARU terindikasi melawan hukum.
Sebagaimana yang tertuang di dalam PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Indonesia No. 66/2015 tentang Museum sebagaimana berkaitan dengan fasilitator kurator yang seharusnya memiliki sertifikasi sebagai tim analisis dari literatur sejarah dan budaya yang melekat terhadap kegiatan pengadaan replika Kapal di Tahun 2019 namun di bayarkan pada tahun 2021 diduga sebagai tindakan melawan hukum.
Sekedar untuk diketahui, bahwa Kurator adalah pengurus atau pengawas institusi warisan budaya atau seni dan artefak museum, pameran seni, galeri foto, dan perpustakaan. Dan Kurator bertugas untuk memilih dan mengurus objek museum atau karya seni yang dipamerkan oleh Museum tersebut.
Dari konfirmasi awak Media terkait pengadaan replika kapal tahun anggaran 2021 yang menjadi subtantif di pertanyakan adalah sebagai berikut:
1- Siapa nama tim Kurator replika kapal HARUKIKU MARU?
2- apakah tim Kurator mempunyai dasar terhadap penilaian dan menetapkan harga replika kapal HARUKIKU MARU?
3- apakah latar belakang dari literatur replika kapal HARUKIKU MARU juga menjadi pelajaran ekstra Kurikulum Budaya daerah Batu Bara?
4- Apakah pengadaan replika kapal HARUKIKU MARU menggunakan jasa Konsultan penyedia dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) terhadap kegiatan pengadaan Replika Kapal tersebut?
5- Apakah sebelum nya (tahun 2019), replika Kapal HARUKIKU MARU dalam status titipan, dan jika benar dalam status titipan, siapa nama orang yang menitipkan replika kapal HARUKIKU MARU tersebut?
Kemudian awak Media coba menelusuri kepada Kabid Budaya Halimah S. Pd ditalian Hp nya (28/9) agar dapat mengklarifikasi adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan replika kapal Museum tahun anggaran 2021 di Dinas Pendidikan sebesar 119 juta tersebut, Kabid Budaya Halimah S. Pd belum bersedia untuk memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang di himpun terhadap pengadaan replika Kapal HARUKIKU MARU yang diduga dititip kan oleh seseorang pada tahun 2019 di Museum Daerah Batu Bara dan selanjutnya di bayar kan oleh Pejabat Dinas Pendidikan kepada penerima kegiatan atas nama CV. CMP sebesar Rp. 119 juta pada tahun anggaran 2021, sebagaimana perbuatan tersebut dapat diduga Pejabat Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara secara dengan bersama-sama melawan hukum sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
(Kasat)