Diduga Dinas PUTR Batu Bara Beli Tanah Untuk TPA Senilai 1.4 Milyar Hanya Akal-Akalan?
Kasatnews.id , Batu Bara – Di konfirmasi terkait pengadaan tanah pada tahun anggaran 2022 yang mana jadi pertanyaan penggunaan nya untuk TPA, Kadis PUTR Batu Bara Ir Kurnia Lismawatie MT belum bersedia memberikan penjelasan. Rabu (29/01/2025).
Melalui telepon selular android di talian +62 813-7093-1*** Kadis PUTR Ir Kurnia Lismawatie MT telah terkonfirmasi berdasarkan data register SP2D PUTR Batu Bara T.A 2022 atas pembelian lahan/tanah yang berada di Desa Simujur, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara dengan Pagu senilai rp. 1.483.410.138,00.
Pasalnya tanah yang di beli atas nama warga Suparmin tersebut belum jelas asal-usul nya, untuk penggunaan nya, sebagaimana di beli dinas PUTR Batu Bara untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Dari rangkaian pembelian tanah di desa Simujur untuk TPA oleh Dinas PUTR pada tahun 2022 itu masih meninggalkan misteri, Sebab dari pembelian atas nama Suparmin belum di pergunakan sebagaimana keperuntukan nya, kemudian hingga kini belum diketahui serah terima (BAST) kepada Dinas terkait untuk pengelolaan sampah.
Dari hasil investigasi awak media ini menemukan sejumlah bukti pembelian tanah atas dasar surat sertifikat tanah untuk digunakan TPA seluas 38,950,-M2 (Tiga Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Meter Persegi yang berada di Desa Sei Mujur, Kec. Laut Tador, Kab. Batu Bara dengan pengeluaran surat tertanggal 28 – 12- 2022 atas nama pemegang hak pemerintah Kab. Batu Bara.
Meninjau dari berbagai kasus atas pembelian tanah oleh Pemkab sering melibatkan persoalan sengketa lahan, korupsi, dan tumpang tindih sertifikat tanah dan terlebih nya memanipulasi lahan lahan di sekitar areal PTPN yang di sulap menjadi milik warga hingga terjadi transaksional (pembelian) lahan tidak jelas asal-usulnya.
Hal ini semestinya sudah menjadi perhatian khusus pemerintah pusat terhadap mafia tanah dan tindak pidana pencucian uang.
Oleh sebab itu, tidak menutup kemungkinan dugaan tindak pidana terkait pengadaan tanah TPA Dinas PUTR pada T. A 2022 sudah seharusnya menjadi Atensi pemerintah pusat agar keuangan negara/daerah dapat di selamatkan dari prilaku pejabat daerah yang nakal bermental korup.
(Tim/Kasat)