Kasat News Kasat News

Breaking News

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi Ketua

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Bupati Zahir Lantik 9 Staf Khusus Guna Dukung Tugas Pemerintah
Batu Bara

Bupati Zahir Lantik 9 Staf Khusus Guna Dukung Tugas Pemerintah

by kasatnews November 19, 2022 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Guna mendukung tugas pemerintahan dalam percepatan pembangunan, Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP., melantik 9 staf khusus bupati yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Perumahan Inalum, Kecamatan Sei Suka, Sabtu (19/11/ 2022).

Adapun 9 staf khusus yang dilantik yaitu Khairul Muslim sebagai Staf Khusus Bidang Pertumbuhan Industri Investasi Daerah dan Digitalisasi Ekonomi, Isma Padli sebagai Staf Khusus Bidang Pelayanan Hukum Masyarakat dan Ideologi Kebangsaan, M. Abbas Sitorus sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik dan Wawasan Kebangsaan, Donni Harahap Staf Khusus Bidang SDA Pengendalian Inflasi Inovasi Daerah Koperasi dan UMKM.

Selanjutnya Syahril Tambuse sebagai Staf Khusus Bidang Kebencanaan Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, M. Banapon sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan, Sahala Nainggolan sebagai Staf Khusus Bidang Pengembangan Pertanian Perikanan dan Peternakan, Azrai Rangkuti sebagai Staf Khusus Bidang Kualitas Pendidikan SDM dan Spiritual Masyarakat, dan Ridwan Fahmi sebagai Staf Khusus Bidang Pemberdayaan Olahraga dan Pembinaan/Revolusi Mental.

Pengambilan sumpah dan janji jabatan ini dilakukan langsung oleh Bupati Batu Bara Zahir dan disaksikan oleh Asisten I Setdakab Batu Bara Rusian Heri dan Asisten II Setdakab Batu Bara Khairul Anwar beserta sejumlah kepala OPD yang hadir.

Pengangkatan staf khusus Bupati dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 258 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 258 Tahun 2021 tentang Staf Khusus Bupati Batu Bara.

Staf khusus ini merupakan tenaga profesional non-ASN yang memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai tim katalisator sekaligus juga dapat memberikan masukan, saran, pendapat dan pertimbangan sesuai dengan kajian dan analisa dalam perumusan kebijakan serta penyelesaian masalah sesuai dengan kekhususan bidangnya untuk mempercepat arah kebijakan kepala daerah.

Bupati Batu Bara Zahir mengatakan staf khusus yang dilantik nantinya dapat menjalankan amanah dan kepercayaan untuk menyelesaikan tugas dan tanggungjawab yang diterima.

“Sebagai Staf Khusus Bupati Batu Bara hendaknya meresapi bahwa jabatan adalah amanah atau kepercayaan yang harus dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab. Saya berharap staf khusus nantinya dapat membantu Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam membangun daerah dengan menghasilkan inovasi-inovasi baru untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat,” Ucap Bupati Zahir.

Pelantikan pun berjalan dengan lancar dan hikmat. Bupati Batu Bara Zahir beserta sejumlah pejabat yang hadir kemudian memberikan ucapan selamat kepada staf khusus yang baru saja dilantik.

(Kasat)

Tags: 9 Stafsus Bupati Batu Bara Pemerintah. Tugas dan tanggung jawab
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK

Mei 29, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu

Mei 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.