BKAD dan Kesbangpol Sewa Mobil Dinas Rp1,6 Miliar, Tak Berlogo
BKAD dan Kesbangpol Sewa Mobil Dinas Rp1,6 Miliar, Tak Berlogo Berpotensi Mengaburkan Pengawasan Publik dan Boros Anggaran
Kasatnews.id | Batu Bara – Rencana Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengalokasikan sedikitnya Rp1.617.600.000 untuk paket Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Anggaran tersebut tercatat dalam SiRUP LKPP melalui dua paket, yakni BKAD sebesar Rp1.080.000.000 dan Kesbangpol sebesar Rp537.600.000 dengan metode E-Purchasing.
Besarnya anggaran sewa kendaraan dinilai layak dipertanyakan mengingat hingga kini belum terlihat penjelasan terbuka mengenai jumlah unit kendaraan, pengguna, dasar analisis kebutuhan, maupun kajian efisiensi dibandingkan pemanfaatan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Sorotan semakin menguat karena kendaraan sewa pada umumnya tidak menggunakan identitas atau logo resmi Pemerintah Kabupaten Batu Bara, sehingga masyarakat berpotensi kesulitan membedakan antara kendaraan operasional pemerintah dengan kendaraan pribadi atau kendaraan sewa. Kondisi demikian dinilai dapat mengurangi efektivitas pengawasan publik terhadap penggunaan aset dan anggaran daerah apabila tidak diatur serta dijelaskan secara transparan.
Dari hasil telaah dokumen SiRUP, redaksi juga menemukan bahwa uraian paket hanya mencantumkan “Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan” tanpa menjelaskan jumlah kendaraan, spesifikasi rinci, pengguna, maupun dasar kebutuhan. Minimnya informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tingkat keterbukaan perencanaan pengadaan yang dibiayai APBD.
Persoalan ini semakin penting dikaji karena bertepatan dengan adanya Tambahan Keuangan Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp165,96 miliar, yang salah satu komponennya dialokasikan pada pos Urusan Lainnya sebesar Rp21,54 miliar. Publik berhak mengetahui apakah terdapat keterkaitan pembiayaan paket sewa kendaraan dengan alokasi tersebut, termasuk dasar hukum dan mekanisme penganggarannya.
Selain aspek kebutuhan riil, penggunaan skema sewa kendaraan juga perlu diuji terhadap efisiensi keuangan daerah. Apabila kendaraan dinas milik pemerintah masih tersedia dan layak digunakan, maka penyewaan kendaraan dalam nilai yang besar patut dijelaskan alasan kebijakannya agar tidak menimbulkan persepsi pemborosan APBD.
Redaksi Kasatnews.id telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada BKAD dan Badan Kesbangpol Kabupaten Batu Bara pada Senin, (03/8/2026). Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai dasar hukum pengadaan, analisis kebutuhan, penyusunan HPS, jumlah kendaraan yang akan disewa, identitas pengguna kendaraan, sumber pendanaan, pejabat yang bertanggung jawab atas pengusulan paket, hingga dokumen kajian efisiensi dan survei harga pasar.
Transparansi menjadi kebutuhan utama karena seluruh pembiayaan bersumber dari uang rakyat melalui APBD. Penjelasan yang lengkap akan menjadi ukuran apakah kebijakan tersebut benar-benar memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Apabila tidak disertai penjelasan yang memadai, paket bernilai miliaran rupiah tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai urgensi kebutuhan, efektivitas penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, jawaban resmi dari BKAD dan Kesbangpol menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sebelum menarik kesimpulan. (Tim/Kasat)