Polisi Ringkus Residivis Pemasok Sabu Kawasan Katamso dan Mangkubumi Medan
AMPERA Tantang APH Ungkap Modus Dugaan TPK Gaji Honorarium Praja Damkar Satpol PP Batu Bara 6.5 Milyar
Kasatnews.id , Batu Bara — Anggaran belanja honorarium Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 mencapai sekitar Rp6,59 miliar. Besarnya anggaran tersebut kini menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menyimpan celah penyimpangan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
AMPERA Batu Bara datangi Kejatisu dan tantang untuk mengungkap dugaan Korupsi gaji Honorarium Praja Damkar Ta 2024 tersebut, Jumat (13/3/2026).
Menurut Kordinator AMPERA Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, Berdasarkan rekapitulasi dokumen SP2D, pembayaran honorarium setiap bulan berkisar antara Rp548,1 juta hingga Rp550,2 juta. Dengan asumsi jumlah personel Praja/Damkar sebanyak 267 orang, estimasi honor yang diterima setiap orang sekitar Rp2,05 juta per bulan atau sekitar Rp24,6 juta per tahun.
Namun persoalan muncul pada mekanisme pembayaran dan validitas penerima honor tersebut. Dalam dokumen administrasi pembayaran tercantum nama pejabat yang terkait dengan proses pencairan dana, yakni Apulina Sitepu dan Qori Paramitha Harahap. Publik mempertanyakan apakah pembayaran honor dilakukan langsung ke rekening masing-masing personel atau melalui rekening pihak tertentu.
Jika pembayaran tidak dilakukan secara langsung kepada penerima, maka terbuka potensi terjadinya berbagai modus penyimpangan, seperti honorarium fiktif, pemotongan gaji, manipulasi daftar penerima, hingga pengendapan dana.
Sebagai ilustrasi, jika terdapat sekitar 50 tenaga fiktif, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp102,5 juta per bulan atau sekitar Rp1,23 miliar dalam satu tahun. Sementara jika terjadi pemotongan honor sebesar Rp200 ribu per orang, maka dana yang terkumpul dapat mencapai Rp53,4 juta per bulan atau sekitar Rp640,8 juta per tahun.
Selain itu, penggunaan rekening kolektif dalam pembayaran honor juga berpotensi membuka ruang praktik manipulasi daftar penerima maupun penarikan dana secara bersama-sama oleh pihak tertentu.
Karena itu, AMPERA Batu Bara mendesak transparansi penuh terkait pengelolaan anggaran tersebut, termasuk membuka SK pengangkatan Praja/Damkar, daftar nama penerima honor, bukti transfer pembayaran, daftar hadir, serta kontrak kerja.
Dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah, kasus ini dinilai layak ditelusuri lebih jauh melalui audit investigatif oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum terutama pihak Kejatisu.
Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 8 tentang penggelapan dalam jabatan.
Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum (Kejatisu) untuk membuka secara terang dugaan modus pengelolaan honorarium Praja/Damkar Satpol PP Batu Bara, agar pengelolaan uang negara benar-benar berjalan transparan dan akuntabel.(red)