




AMB Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Gunung Rantai T.A 2021 Ke Kajari Batubara?
Kasatnews.id , Batubara – Terkait laporan dugaan Korupsi dana Desa (DD) desa Gunung Rantai, Kec. Talawi, Kab. Batubara T.A 2021 yang di laporkan oleh Aliansi Media Batubara (AMB) ke pihak Kajari Batubara pada bulan Januari 2022 tentang kegiatan fisik pembangunan jembatan plat beton yang di perkirakan ratusan juta tidak memenuhi standar dari realisasi biaya yang telah di anggarkan oleh perangkat Desa Gunung Rante masih menunggu proses kelanjutan nya?
Sebab, dari konfirmasi pihak media ini kepada Kasi Intel Kajari Batubara Dhoni Harahap, Minggu (27/2/2022) mengatakan masih dalam tahap proses oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Batubara.
” Itu 2 surat laporan Aliansi Media Batubara terhadap dugaan korupsi dana desa yang di laporkan masuk dalam bidang Pidsus, kalau mau informasi yang jelas, datang lah hari Selasa jam kerja ke Kantor saya, jangan satu-satu nanya nya, nanti yang lain nya gak tau, biarlah sekalian 6 orang yang melaporkan dugaan korupsi dana desa datang hari Selasa ke kantor ya.” Ucap Kasi Intel Dhoni melalui Hp nya
Sebelum nya, laporan dugaan korupsi dana desa (DD) dilihat dari Spek/Bestek kegiatan desa Gunung Rante T.a 2021 terhadap pembangunan jembatan plat beton Dusun 1 Desa Gunung rante Kec. Talawi, Kades Gunung Rante Kec. Talawi A. P. Manurung mengatakan bahwa kegiatan tersebut ” Itu sudah Mantap”?
Namun dari sejumlah tahapan kegiatan fisik pembangunan jembatan plat beton dusun I Desa Gunung Rante T.A 2021 yang ditemukan di beberapa kegiatan pembangunan nya terindikasi terjadi dugaan Mark-up RAB diantara nya, Pemasangan Palang besi Galvanis yang diubah dengan besi Hollow biasa, ukuran lantai jembatan plat beton yang tidak memenuhi volume, lantai dasar tidak menggunakan pondasi, serta tapak kuda, dinding jembatan yang tidak berplaster dan sebagainya.
Hal itu berdasarkan hasil investigasi dilapangan tim Aliansi Media Batubara terkait penilaian hasil kegiatan fisik pembangunan jembatan plat beton yang di perkirakan menelan biaya dana desa (DD) ratusan juta tidak memenuhi standar realisasi dari biaya yang telah di anggarakan.
Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Untuk itu, Aliansi Media Batubara meminta agar Kajari Batubara memproses secara hukum yang berlaku di NKRI.
(As/BB)