Luhut Simanjuntak Minta Kementan Batalkan Keputusan Pengurangan Kuota Pupuk Bersubsidi NPK Phonska untuk Sumut
Kasatneqs.id, Medan – Anggota DPRD Sumut Luhut Simanjuntak, SE meminta kepada Pemerintah Pusat khususnya Kementerian Pertanian (Kementan) agar keputusan pengurangan kuota pupuk bersubsidi NPK Phonska untuk Sumatera Utara (Sumut) sekitar 34 ribu ton dibatalkan.
Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra tersebut dalam siaran persnya kepada wartawan di Medan, Senin (26/10/2026).
Luhut Simanjuntak menilai, keputusan yang tertuang dalam Surat No. : B-904/SR.320/B.4/10/2026 yang melampirkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 55/Kpts/RC.210/B/10/2026, dikhawatirkan berdampak luas terhadap masyarakat Sumatera Utara khususnya kalangan petani.
“Kita khawatir pengurangan kuota tersebut akan menyebabkan kegaduhan di kalangan petani, terjadinya penurunan produksi atau gagal panen. Bahkan bisa berimbas di masyarakat tidak percaya terhadap pemerintah, dan mungkin tudingan miring yang muaranya ke PT. Pupuk Indonesia,” kata Luhut Simanjuntak yang juga politisi Partai Gerindra.
“Kita tentu saja tidak ingin hal tersebut terjadi, karena PT. Pupuk Indonesia sebagai BUMN, hanya menjalankan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Kita juga mengetahui bahwa Asta Cita yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto salah satunya adalah Swasembada pangan. Jadi jangan sampai pengurangan kuota NPK Phonska Subsidi tersebut pengaruh terhadap Swasembada Pangan,”.sebut wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat dan Karo ini menambahkan.
Untuk itu, Luhut meminta agar pengurangan NPK Phonska subsidi ke Sumatera Utara dapat dibatalkan, atau mengalihkan subsidi dari sektor lainnya ke NPK Phonska Subsidi. “Sebab Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu daerah yang luas lahan pertaniannya, sangat membutuhkan pasokan pupuk. Hal ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo yakni Ketahanan Pangan,”kata Luhut Simanjuntak yang juga Dewan Pembina Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Dairi. (Jam).