Kasat News Kasat News

Breaking News

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Perairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor

Empat Tersangka Diamankan, Pil Ekstasi Diduga Hendak Diedarkan ke THM

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polisi Ringkus Seorang Wanita Jual Ganja di Jalan Mesjid Taufik Medan 
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Wanita Jual Ganja di Jalan Mesjid Taufik Medan 

by Redaksi Kasat News September 14, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Medan – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang kedapatan menjual narkotika jenis ganja di lingkungan rumahnya sendiri.

Ironisnya, pelaku ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama. NW (41) warga Jalan Mesjid Taufik, Kec.Medan Perjuangan, ditangkap disekitar rumahnya saat hendak melakukan transaksi narkoba, Jumat (11/9/2026) sore.

Residivis dalam kasus yang sama itu, ditangkap setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat, terkait aktivitas terlarang yang kembali dilakukan pelaku.

Dipimpin Kanit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara, SH, MH, tim 9 Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan pun bergerak ke lokasi. Di sana, petugas mendapati pelaku tengah memegang 2 paket ganja, yang diduga akan ia jual.

“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi, diawal penangkapan kami menyita 2 paket ganja siap edar, yang disita dari tangan pelaku,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Senin (14/9/2026) siang.

Kompol Rafli menambahkan, usai ditangkap NW sempat berkilah menyimpan barang bukti lain. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan di sekitar tempat dimana NW ditangkap, petugas kemudian menemukan 2 paket ganja siap edar tambahan, yang disimpan di dalam sebuah tas.

“Pelaku ini sempat berkilah ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangakap dengan 2 paket ganja kering, namun berkat kejelian tim di lapangan, kami temukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan, NW ternyata berstatus sebagai residivis dalam kasus yang sama. NW, pernah dipenjara pada tahun 2022, dan bebas dari penjara pada tahun 2025. Akan tetapi, NW kembali melakukan hal serupa dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

“NW ini residivis kasus yang sama. NW, mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT. NW dan BT tidak bertemu saat bertransaksi, biasanya spot – spot dimana narkoba akan diletak akan ditentukan oleh BT. Terkadang di tong sampah, terkadang di pinggir selokan. Setelah diletakkan, NW nantinya akan mengambilnya dan kemudian mengedarkannya. BT ini yang sedang kami kejar, kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat,” pungkasnya. (MRH/R)

Previous post
Next post

Redaksi Kasat News (Website)

author

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Perairan, Bupati Batu

September 14, 2026
Kriminal

Empat Tersangka Diamankan, Pil Ekstasi Diduga Hendak

September 14, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Wanita Jual Ganja di

September 14, 2026
Kriminal

Sosper Adminduk, Andreas Pandapotan Purba Ajak Warga

September 14, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Perairan,

September 14, 2026
Kriminal

Empat Tersangka Diamankan, Pil Ekstasi

September 14, 2026
Kriminal

Polisi Ringkus Seorang Wanita Jual

September 14, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.