Polda Sumut Beri Layanan Kesehatan bagi Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan
Diduga Tabrak SOP, Petugas ULP PLN Medan Kota Dilaporkan
Kasatnews.id, Medan- Seorang pria, Ichsan Halim (41), supir taksi online, terpaksa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dan melaporkan oknum-oknum petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN), Minggu (6/9/2026).
Pasalnya, saluran listrik dirumahnya diputus permanen oleh petugas P2TL ULP Medan Kota pada 24 Agustus 2026.
Demikian disampaikan oleh konsumen/pelanggan PLN, Ichsan didampingi Kuasa Hukumnya, M Ilham SH,MH, kepada awak media di Polda Sumut.
Dijelaskannya, pada tanggal 24 Agustus 2026 petugas Tim P2TL (terlapor) sekira pukul 16.00 WIB mendatangi rumah korban/pelapor di Jalan Pukat III No.63 A, LK XIII Kecamatan Medan Tembung dengan tujuan melakukan pemeriksaan pada meteran listrik milik pelapor, setelah pemeriksaan meteran liatrik tersebut tum P2TL meninggalkan rumah pelapor.
Kemudian Team P2TL ULP Medan Kota kembali mendatangi rumah pelapor langsung membongkar meteran listrik dan membawa meteran tersebut dengan alsan terjadi pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi debgan cara menyambung langsung di meteran dengan beban arus terukur 8.1 A, lalu salah satu petugas membuat surat berita acara hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) instalasi/sambungan listri 1 Fasa oleh PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara UP3 Medan ULP Medan Kota Nomor 165160/B/BA/P2TL/12001/VIII/2026, tertulis pada surat tersebut petugas berinisial F jabatan sebagai ketua regu.
VT jabatan petugas P2TL kemudian dibuatkan berita acara pengamanan barang hasil pemeriksaan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) nomor 16516-B yang ditandatangani Tim P2TL F dan VT yang mana pada kenyataan di lapangan pada dilakukan penindakan F tidak ada di tempat pada saat melakukan penindakan.
“Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan dirugikan Kemudian membuat laporan polisi di Polda Sumut,” ujar Ichsan.
Kuasa Hukum korban/pelapor, M Ilham SH, MH menambahkan, dugaan petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Medan Kota putuskan meteran listrik milik kliennya tanpa dasar aturan yang harus diterapkan dalam menjalankan tugas .Kesewenangan dan arogansi penidakan yang memutus arus listrik tanpa menyambungkannya ini sering terjadi.
Bahkan berkedok untuk menutupi pelanggaran dengan cara menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pelanggan, menganggap petugas P2TL sudah menjalankan tugas dengan baik dan bener.
Hal ini berkaitan dengan aturan yang mengikat mereka sebagai Instutusi plat merah/pemerintah. Namun oknun petugas sering melakukan dan melanggar SOP yang diatur didalam PERDIR PLN (Persero) Nomor 0028.P/DIR/2023 tertuang didalam BAB III tentang Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik di Pasal 12 ayat 6 huruf c,d,j dan k serta melanggar ayat 7.
“Adapun petugas P2TL ULP Medan Kota, yang dilaporkan, VT , DEB, F. Dan laporan polisi itu tertuang pada LP/B/1506/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 September 2026,” sebut Ilham.
“Kami meminta kepada Polda Sumut segera memproses laporan kliennya dan menangkap para pelaku agar ada efek jera bagi oknum P2TL yang nakal dan tidak ada lagi konsumen/pelanggan PLN lainnya menjadi korban,” pungkasnya. (MRH)