Dua Kepling Terjerat Narkoba, Legislator PAN Edi Saputra : Alarm
Edi Saputra Sosialisasikan Perda : Jangan Pernah Lalai dan Meminjamkan Adminduk ke Orang Lain
Kasatnews.id, .Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Sabtu (5/9/2026) di Jalan Suka Murni, Medan Amplas. Menurutnya, adminduk merupakan inti persoalan dan kebutuhan masyarakat.
Anggota DPRD dari Dapil IV, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Kota dan Kecamatan Medan Amplas ini menyampaikan, Sosper Adminduk yang dilakukannya secara rutin dengan mengundang masyarakat, selain untuk membangun silaturrahmi agar saling kenal mengenal, juga bertujuan dan bermanfaat untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, motivasi, agar dapat meningkat kesadaran masyarakat dalam pengurusan adminduk sehingga kelak ke depan lengkap di Kota Medan.
“Jika tidak lengkap akan banyak masyarakat menimbulkan persoalan, demikian pula sebaliknya akan banyak kegunaannya dan manfaatnya. Karena itu diharapkan, warga di Kota Medan agar melengkapi segala urusan Adminduk,”ujar anggota DPRD Medan dari Fraksi PAN Medan itu.
Edi Saputra meminta melalui Sosper muncul kesadaran untuk mengurusnya dan berharap agar menyampaikannya kepada tetangga dan keluarga sekembalinya dan sekaligus mengecek kelengkapan adminduk masing-masing. Sehingga kelak tidak ada lagi misalnya misalnya, kesulitan berurusan dengan rumah sakit, pendidikan hingga bantuan pemerintah dan lainnya hanya gara-gara terbentur atau tidak memiliki kelengkapan maupun kesalahan data Adminduk.
Politisi PAN Medan ini mengungkapkan, Adminduk dimiliki masyarakat merupakan dasar atau pondasi identitas pengakuan (keabsahan) diri dan persyaratan segala urusan kehidupan masyarakat. Untuk itu katanya, sangat pentingnya mengecek agar mengetahui sinkronisasi data adminduk. “Karena beda satu huruf saja bisa berakibat fatal, mulai dari gagal dapat Bantuan Sosial (Bansos) hingga gagal daftar PNS, Polisi TNI dan lain sebagainya,” ujar Edi Saputra yang juga mantan Sekretaris DPD KNPI Kota Medan itu.
Demikian juga yang sering luput pengurusan surat ahli waris. Sebab masih banyak di masyarakat kesulitan mengurus ahli waris sehingga berujung pertengkaran hanya gara-gara kesalahan atau ketidaklengkapan data adminduknya.
Selanjutnya Edi Saputra mengingatkan agar jangan meminjam adminduk hingga menjual data rekening ke orang lain. Karena bisa disalahgunakan misalnya judi online.
Demikian juga yang sering luput pengurusan surat ahli waris. Sebab masih banyak di masyarakat kesulitan mengurus ahli waris sehingga berujung pertengkaran hanya gara-gara kesalahan atau ketidaklengkapan data Adminduknya.
“Jangan nanti tiba-tiba sudah mendesak baru diurus, sementara datanya masih belum lengkap. Sehingga hal ini bisa memicu pertengkaran atau masalah,”katanya seraya mengungkap yang sering juga terlupakan pengurusan Akte Lahir dan juga kesalahan nama di buku nikah.
Hal lain Edi Saputra mengingat agar masyarakat jangan sepele dengan surat-surat Adminduk, yaitu lalai mengurus dan jangan pernah meminjamkan Adminduk kepada orang lain, karena bisa saja digunakan untuk yang salah misalnya digunakan pinjol dan lain sebagainya.
Dalam sosper itu Edi langsung mempraktikkan cara mencek Bansos dan mengajarkannya kepada ratusan warga yang hadir. “Sekarang, silakan dibuka handphonenya masing-masing. Buka Google, ketik “cek Desil” atau “cek Bansos Kemensos”. Masukkan NIK, klik cari data. Lihat Desil. Yang berpeluang dapat bantuan adalah Desil 1 sampai 4,” jelasnya.“Jika masuk Desil 1-4, buka Playstore, download aplikasi “Cek Bansos”, isi NIK, No KK, email dan HP aktif,” sambungnya.
Edi juga mengingatkan penyebab warga masuk Desil 5-10 (dianggap mampu) sehingga tidak dapat bantuan, seperti pendapatan di atas UMK, punya BPJS Ketenagakerjaan, listrik di atas 900 watt, ada keluarga ASN, punya cicilan rumah/mobil/motor, pinjaman online, bahkan terdeteksi judi online. “Selain itu, jangan jual data rekening anak kita. Karena bisa disalahgunakan untuk judi online. Kalau terdeteksi, satu keluarga itu dianggap mampu. Senin nanti langsung tutup ke bank kalau rekening sudah tidak dipakai,” paparnya.
Edi juga mengingatkan penyebab warga masuk Desil 5-10 (dianggap mampu) sehingga tidak dapat bantuan, seperti pendapatan di atas UMK, punya BPJS Ketenagakerjaan, listrik di atas 900 watt, ada keluarga ASN, punya cicilan rumah/mobil/motor, pinjaman online, bahkan terdeteksi judi online.
Diapun menyampaikan, pengurusan kelengkapan Adminduk termasuk surat pindah, datang saja ke Posko di Jalan Mandala By Pass Medan mulai Senin sore hingga jam 10 malam, akan dilayani dengan gratis, “sebab 50 tahun pun di Medan misalnya jika tidak lengkap Adminduknya tidak boleh mendapat bantuan dari pemerintah Kota Medan,”tegasnya.(Jam)