Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Ganja dan Shabu di
Satresnarkoba Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Ganja dan Shabu di Air Putih, Dua Orang Diamankan
Kasatnews.id | Batu Bara – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara kembali diungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan shabu di Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (29/8/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FIS (36), laki-laki, dan S (48), perempuan. Keduanya diamankan dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Pengungkapan bermula dari penindakan terhadap FIS di kawasan Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, sekitar pukul 00.11 WIB. Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/208/VIII/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 29 Agustus 2026.
Dari FIS, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua bungkus ganja kering dengan berat bruto 10,69 gram, satu bungkus ganja kering seberat 1,56 gram, dua plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bruto 0,72 gram, serta satu unit telepon seluler.
Dalam pemeriksaan awal, FIS disebut mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Air Putih. Dari keterangan FIS, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap seorang perempuan berinisial S yang disebut sebagai sumber ganja tersebut.
Tak ingin berhenti pada penangkapan pertama, petugas bergerak melakukan pengembangan. Sekitar 00.41 WIB, S berhasil diamankan di Dusun I Kampung Aras, Desa Aras, Kecamatan Air Putih.
Dalam penindakan tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika berupa ganja kering dengan berat bruto keseluruhan 20,32 gram, shabu seberat 0,13 gram, satu unit telepon seluler serta satu kotak kacamata.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keduanya diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., melalui Kasatnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kami juga mengharapkan dukungan masyarakat dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Batu Bara mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Tim/Kasat)