Polrestabes Medan Ringkus DJ Cantik Edarkan Vape Narkoba Batman di
Realisasi APBD Semester I 2026 Rp 246, 6 Miliar dan Tambahan TKD Rp165,96 Miliar Semester II, Pemkab Batu Bara Diminta Transparan Output Anggaran
Kasatnews.id | Batu Bara — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026 mulai mendapat sorotan. Bukan semata karena besarnya anggaran, tetapi karena realisasi hingga Semester I 2026 baru mencapai sekitar 22,6 persen, sementara pemerintah daerah juga mengalokasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp165,966 miliar.
Berdasarkan data yang ditelaah, total Belanja Daerah Batu Bara TA 2026 tercatat Rp1,091 triliun. Hingga Juni 2026, realisasi belanja mencapai sekitar Rp246,6 miliar.
Dari angka tersebut, belanja pegawai mencapai Rp154,14 miliar, belanja barang dan jasa Rp79,14 miliar, belanja lainnya Rp9,28 miliar, sedangkan belanja modal hanya Rp4,04 miliar.
Komposisi itu menunjukkan bahwa sekitar 62,51 persen dari realisasi Semester I terserap untuk belanja pegawai, sementara belanja modal hanya sekitar 1,64 persen.
Angka tersebut belum dapat serta-merta disebut sebagai pelanggaran. Namun, secara tata kelola anggaran, kondisi tersebut layak dipertanyakan apabila pemerintah daerah pada saat yang sama menargetkan percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Sorotan semakin menguat karena terdapat tambahan TKD Rp165.966.601.000 yang disebut dialokasikan melalui Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 15 Tahun 2026 tanggal 25 Juni 2026 guna penanganan pascabayar bencana?
Persoalannya, masyarakat tidak cukup hanya disuguhi angka alokasi per organisasi perangkat daerah (OPD). Publik berhak mengetahui bagaimana uang tersebut diterjemahkan menjadi program, kegiatan, kontrak, pembayaran dan akhirnya output yang benar-benar dirasakan masyarakat.
PUTR Dapat Porsi Terbesar Rp87 Miliar
Dari data penggunaan tambahan TKD, Dinas PUTR mendapat alokasi Rp87.016.488.766, menjadi salah satu alokasi terbesar.
Besarnya anggaran tersebut menuntut transparansi lebih tinggi. Setiap rupiah semestinya dapat ditelusuri dari nomenklatur program hingga hasil pekerjaan di lapangan.
Publik patut mengetahui nama paket pekerjaan, lokasi, volume, pagu, HPS, metode pengadaan, PPK, penyedia, kontrak, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, SP2D, progres keuangan, progres fisik, hasil pengukuran hingga kondisi aktual pekerjaan.
Sebab, ukuran keberhasilan anggaran bukan sekadar apakah uang telah dibayarkan, tetapi apa yang telah dihasilkan dari uang tersebut.
Perkim Rp16,54 Miliar Juga Perlu Dibuka
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup tercatat memperoleh alokasi sekitar Rp16,547 miliar.
Anggaran sebesar itu juga perlu dijelaskan secara terbuka: kegiatan apa yang dibiayai, di mana lokasinya, berapa volumenya, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, berapa yang telah dicairkan dan seperti apa kondisi fisiknya.
Jika diklaim sebagai pembangunan atau pemulihan infrastruktur, masyarakat tentu berhak melihat hasilnya secara konkret.
Inspektorat Rp15,67 Miliar: Jangan Hanya Mengawasi di Atas Kertas
Sorotan berikutnya tertuju pada Inspektorat Daerah yang mendapat alokasi Rp15.670.513.707.
Dengan besarnya anggaran tambahan TKD, fungsi pengawasan internal menjadi semakin penting.
Pertanyaan mendasarnya: apakah Inspektorat telah melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD? Berapa pemeriksaan atau reviu yang telah dilakukan? Apakah ditemukan koreksi, ketidaksesuaian, kelemahan pengendalian atau rekomendasi perbaikan?
Publik membutuhkan jawaban yang berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai prosedur.
Realisasi 22,6 Persen Jangan Sampai Menumpuk di Akhir Tahun
Realisasi belanja sebesar 22,6 persen hingga Juni juga perlu dijelaskan secara objektif.
Apakah rendahnya serapan disebabkan proses pengadaan, perubahan perencanaan, keterlambatan kontrak, persoalan teknis, administrasi atau faktor lainnya?
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan strategi agar percepatan realisasi tidak justru menghasilkan penumpukan pekerjaan dan pembayaran pada penghujung tahun anggaran.
Serapan tinggi pada akhir tahun bukan otomatis menunjukkan pengelolaan anggaran yang baik apabila kualitas pekerjaan, ketepatan sasaran dan manfaatnya bagi masyarakat tidak terjamin.
Jangan Sampai TKD Bergeser Menjadi Belanja Seremonial
Hal lain yang patut dibuka adalah kemungkinan adanya belanja rapat, perjalanan dinas, event, publikasi, dokumentasi, konsumsi, sewa perlengkapan, jasa EO, honorarium, promosi maupun pencetakan yang bersumber dari tambahan TKD.
Jika ada, pemerintah daerah perlu menjelaskan nomenklatur, dasar penganggaran, indikator kinerja dan hubungan langsungnya dengan tujuan penggunaan dana.
Pasalnya, tambahan anggaran seharusnya menghasilkan manfaat publik yang terukur, bukan sekadar memperbesar aktivitas administratif atau seremonial pemerintah.
APBD Bukan Ruang Gelap
Secara prinsip, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.
PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi bagian penting dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah. Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan.
Karena itu, dokumen seperti Perbup Nomor 15 Tahun 2026 beserta lampirannya, penjabaran APBD, DPA/DPPA, RUP, data kontrak, register SPM-SP2D, realisasi anggaran, progres pekerjaan dan dokumen pertanggungjawaban patut dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Uji Sederhana: Anggaran, Kontrak, SP2D dan Kondisi Fisik
Pengawasan publik dapat dilakukan melalui satu rangkaian sederhana:
anggaran → nomenklatur → kontrak → SP2D → progres → output → kondisi fisik.
Jika seluruh rangkaian tersebut konsisten, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk menunjukkan bahwa anggaran dikelola secara akuntabel.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan antara dokumen anggaran, kontrak, pembayaran dan hasil pekerjaan, maka perbedaan tersebut perlu diklarifikasi dan, bila diperlukan, ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangan APIP, BPK, BPKP maupun aparat penegak hukum.
Pemkab Diminta Jangan Berikan Jawaban Normatif
Pemerintah Kabupaten Batu Bara diharapkan memberikan jawaban tertulis dan berbasis dokumen terhadap seluruh pertanyaan mengenai penggunaan tambahan TKD dan realisasi APBD 2026.
Konfirmasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pemerintah daerah. Sebaliknya, ruang klarifikasi penting agar setiap informasi yang dipublikasikan memiliki keseimbangan dan tidak dibangun berdasarkan asumsi sepihak.
Namun, transparansi tidak cukup dengan mengatakan “sesuai aturan”.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah dokumen, angka, lokasi, pekerjaan dan hasil yang dapat diverifikasi.
Sebab APBD bukan uang milik pejabat atau OPD. APBD merupakan instrumen keuangan publik yang pada akhirnya harus kembali dalam bentuk pelayanan, pembangunan dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Semakin besar anggaran yang dikelola, semakin besar pula tuntutan transparansi dan pertanggungjawabannya.
Kini publik menunggu: ke mana Rp165,966 miliar tambahan TKD itu diarahkan, berapa yang sudah dibayarkan, apa yang telah dikerjakan, dan apa manfaat nyata yang sudah diterima masyarakat Batu Bara? (Tim/Kasat)