Polda Sumut Siapkan 6,16 Hektare Lahan Dukung Percepatan Swasembada Bawang
Utang RSUD Batu Bara Rp9,6 Miliar Disorot, Kepatuhan Pengelolaan BLUD Dipertanyakan
Kasatnews.id | Batu Bara — Pengelolaan keuangan RSUD Kabupaten Batu Bara sebagai BLUD menjadi sorotan. Telaah terhadap dokumen LKPD/LHP BPK TA 2024 menunjukkan posisi utang Belanja Barang dan Jasa RSUD mencapai Rp9,607 miliar per 31 Desember 2024.
Nilai tersebut terdiri dari saldo awal Rp2,677 miliar, penambahan kewajiban selama 2024 sebesar Rp7,449 miliar, dan pembayaran hanya Rp519,757 juta. Secara bersih, kewajiban meningkat sekitar Rp6,929 miliar.
Persoalan semakin serius karena masih terdapat kewajiban lintas tahun. Salah satunya utang Jasa Tenaga Kesehatan TA 2022 sebesar Rp1,641 miliar, yang pada 2024 baru dibayar Rp15,6 juta sehingga tersisa sekitar Rp1,625 miliar.
Selain itu, tercatat kewajiban TA 2022 berupa BBM ambulance/genset/oli genset sekitar Rp124,993 juta serta darah/kantong darah pasien BPJS sebesar Rp6,48 juta.
Di sisi lain, pendapatan BLUD RSUD TA 2024 tercatat Rp16,649 miliar, sementara saldo kas BLUD akhir tahun hanya Rp696,338 juta.
Angka-angka tersebut tidak otomatis membuktikan adanya kerugian daerah. Namun, besarnya nilai dan munculnya kewajiban lintas tahun membuat kepatuhan serta kebenaran material transaksi wajib dibuka dan diuji.
Pertanyaan mendasarnya: apakah seluruh utang benar-benar berasal dari barang/jasa yang diterima, didukung kontrak, BAST, invoice dan dokumen pertanggungjawaban yang sah, serta telah dibayar kepada pihak yang memang berhak?
Rekonsiliasi harus dilakukan secara menyeluruh antara LHP BPK, LKPD, laporan keuangan BLUD, daftar utang, register pembayaran dan rekening koran BLUD.
Jika seluruh transaksi dapat dibuktikan, persoalan dapat dijelaskan secara administratif dan akuntansi. Namun apabila ditemukan kewajiban tanpa transaksi nyata, pembayaran tidak sesuai prestasi, dokumen tidak benar, pembayaran ganda atau aliran dana kepada pihak yang tidak berhak, maka persoalannya dapat mengarah pada potensi kerugian keuangan daerah dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
RSUD Batu Bara kini dituntut bukan sekadar menjelaskan angka Rp9,6 miliar, tetapi membuktikan ke mana setiap rupiah dibayarkan dan atas transaksi apa. Sebab, dalam pengelolaan uang publik, angka yang tercatat bukan akhir persoalan—melainkan awal dari pemeriksaan. (Tim/Kasat)