Polsek Talawi Ungkap Dua Kasus Curanmor dalam Sehari, Dua Terduga Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan
Kasatnews.id | Batu Bara – Gerak cepat personel Polsek Talawi membuahkan hasil dengan berhasil mengungkap dua kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada Jumat (31/7/2026), masing-masing dengan Nomor LP/B/190/VII/2026 dan LP/B/192/VII/2026 di SPKT Polsek Talawi.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial IH (30), warga Kabupaten Simalungun, serta SKJ (21), warga Kabupaten Batu Bara. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP.
Kasus pertama terjadi sekitar pukul 12.05 WIB di depan sebuah warung di Simpang Sei Bejangkar, Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai. Saat itu korban kehilangan sepeda motor Honda Verza yang diparkir di lokasi.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 13.30 WIB, pencurian kembali terjadi di Dusun V A, Desa Sei Balai. Kali ini sebuah sepeda motor Yamaha Scorpio yang diparkir di halaman rumah saat pemiliknya menunaikan salat Jumat dilaporkan hilang. Dari dua kejadian tersebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp19 juta.
Menindaklanjuti informasi dari Kepala Desa Sei Balai terkait dua peristiwa tersebut, Kapolsek Talawi bersama Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H. dan personel Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) sebagai bahan penyelidikan.
Hasil penyelidikan yang didukung informasi masyarakat mengarah pada keberadaan para terduga pelaku di salah satu rumah warga di Dusun VII A, Desa Sei Balai. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya tanpa adanya perlawanan.
Dari tangan para terduga pelaku, petugas mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian, yakni Yamaha Scorpio warna biru Nomor Polisi BM 5046 KH dan Honda Verza warna hitam tanpa pelat nomor. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah mengambil kendaraan milik para korban.
Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Arianto Sitorus mengatakan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari respons cepat personel di lapangan serta dukungan informasi yang diberikan masyarakat dan perangkat desa, sehingga pelaku dapat segera dilacak dan diamankan.
Polres Batu Bara juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. (Tim/Kasat)