Kadis PKPCKTR Medan Tegaskan Sudah Beri SP 1 Terhadap Property
Kadis PKPCKTR Medan Tegaskan Sudah Beri SP 1 Terhadap Property Wins Square Tanpa PBG di Jalan Ibrahim Umar
Kasatnews.id, Medan- Terkait puluhan bangunan gedung perumahan mewah Property Wins Square diduga tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Ibrahim Umar Simpang Jalan Perjuangan Medan sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, pada Rabu (29/7/2026).
Bangunan gedung Property Wins Square terletak tepatnya di Jalan Ibrahim Umar simpang Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase saat dikonfirmasi awak media via Whatsaap.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menindak lanjuti dan memberikan surat peringatan pertama terhadap puluhan bangunan gedung perumahan mewah Property Wins Square di Jalan Ibrahin Umar simpang Jalan Perjuangan.
“Sudah kita SP 1 itu bangunan Wins Square nya. Untuk tindaklanjutnya hubungi anggota saya,” tukas John.
Diketahui, aturan PBG mengacu ke PP No 16 Tahun 2021, UU No 28 Tahun 2002 Jo UU Cipta Kerja dan Perda Kota Medan No 1 Tahun 2015/ No 1 Tahun 2024. Selain sanksi administratif, juga ada sanksi denda administratif maksimal 10 % dari nilai banguann yang sedang/dibangun, serta sanksi pidana, UU Bangunan Gedung mengatur pidana penjara sampai 3 Tahun atau denda maksimal 10 % dari nilai bangunan jika menyebabkan kerugian harta orang lain.
Berita sebelumnya, Puluhan bangunan gedung perumahan/property mewah “Wins Square” bebas berdiri tanpa plamg izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Ibrahim Umar Simpang Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Bahkan, pendirian perumahan mewah tersebut mengakibatkan dua oknum wartawan harus memdekam di balik jeruji besi (penjara) Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan, Polda Sumut.
Kuat dugaan kedua oknum wartawan I dan J menyoroti dan mau memberitakan bangunan perumahan/property mewah tanpa plang PBG itu. Kemudian terjadi kesepakatan bertemu dengan pengelola property agar tidak disorot dan diberitakan, lalu tertangkap tangan melakukan pemerasan atau menerima uang (suap) dari pengawas property Wins Square bernama Dodi Indra (pelapor).
Sekedar informasi, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Pasal 115 ayat (1), pemilik bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara pembangunan. Sementara pada ayat (2), sanksi dapat meningkat hingga perintah pembongkaran bangunan.
Kasus ini juga dikaitkan dengan potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Dan kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan diduga mencapai puluhan juta rupiah.
Kepada wartawan, seorang warga menjelaskan keberadaan dan kondisi pengerjaan bangunan perumahan/proprty mewah “Wins Square tanpa plang PBG.
“Abang tengoklah bangunannya, gak ada plang PBG nya. Yang ada pagar seng dan spanduk property Wins Square terlihat. Biasanya kan ada plang PBG terpasang di depan bangunan yang akan berdiri. Tiang-tiang pondasi sudah berdiri. Biar lebih jelas ada gak izin PBG nya, Abang tanyaklah instansi terkait, Camat setempat dan Dinas Perkim Medan. Terkait oknum wartawan yang dipenjara, saya belum dapat ingormasinya,” ujarnya sembari menunggu di TK/RA Zahira Kids Land, Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengamankan dua orang oknum wartawan yang diduga melakukan tindakan pemerasan..TKP. Bandar kupie jalan Letda Sujono medan tembung kota medan waktu kejadian: kamis 16 Juli 2026 jam 11.00 wib.
Berdasarkan laporan dan informasi yang diterima, kedua oknum berinisial I (55) dan JB (60), diduga meminta sejumlah uang Rp.4.000.000 empat Juta Rupiah kepada korban dengan diduga mengancam akan menyebarkan berita yang tidak benar terkait pekerjaan yang dijalani korban.
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut beserta barang bukti di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan.,SH.,MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan kriminal, termasuk pemerasan yang dilakukan dengan cara mengatasnamakan profesi tertentu.
“Setiap orang yang melanggar hukum akan kami proses sesuai aturan yang berlaku, tanpa terkecuali. Profesi tidak boleh dijadikan tameng untuk merugikan orang lain,” tegasnya.
Kini kedua oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Medan Tembung. (Tim)