Bapemperda DPRD Sumut Dorong Perda TJSL, Darma Rangkuti : CSR
Jangan Hanya Pelaksana Direksi, FKPPN Desak Kejaksaan Konsisten Telusuri Kasus Penjualan Aset PTPN 2
Kasatnews.id, Medan – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus serius mengusut dan mendalami kasus penjualan asset PTPN 2 ke Ciputra. Kejatisu harus mengungkap siapa saja pihak yang terbukti bersalah dalam penjualan aset negara tersebut.
“Kita harapkan Kejati Sumut agar tetap konsisten mengusut dan menelusuri penjualan aset PTPN 2. FKPPN juga mendukung dan mendorong langkah Kejati Sumut yang telah melakukan banding atas putusan pengadilan, yang telah membebaskan tersangka penjualan aset PTPN 2. Kita harapkan Kejatisu tidak kembali kalah, makanya kita harapkan kejaksaan agar memperkuat bukti yang ada,” kata Ketua Umum DPN FKPPN, Drs HN Serta Ginting dalam siaran persnya kepada wartawan melalui telepon selularnya dari Jakarta, Selasa (22/7/2026).
Serta Ginting mengaku usai menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) FKPPN di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2026, menyampaikan kasus penjualan aset PTPN 2 hendaknya tidak terputus pada keputusan pengadilan, yang membebaskan sejumlah terdakwa. “Publik hingga kini masih mempertanyakan putusan pengadilan yang membebaskan sejumlah terdakwa,”sebut Serta Ginting yang juga mantan Ketua Umum SPBUN PTPN 3.
Untuk itu, DPN FKPPN minta kasus penjualan aset PTPN 2 agar terus diusut oleh kejaksaan sampai ke pemegang saham. ” Jangan hanya sebatas Irwan Perangin-angin yang cuma pelaksana Direktur PTPN 2,” tegas Serta Ginting yang juga mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Sebab, lanjut Serta Ginting, Irwan Perangin-angin pada saat terjadinya proses penjualan asset tersebut PTPN 2 masih berstatus anak perusahaan Holding PTPN3. “Sehingga perizinan dan persetujuan atas penjualannya tidak mungkin inisiatif Direktur PTPN2 pada saat itu terdakwa Irwan Peranginangin,” katanya.
” Pasti dia (Irwan Perangin-angin memegang surat persetujuan dari Holding PTPN3 sebagai induk dan dari Kementerian BUMN pada saat itu. Termasuk izin perubahan RUTRK-nya itu siapa yang terbitkan,”jelasnya.
Untuk itu, DPN FKPPN juga berharap kejaksaan dan penegak hukum lainnya agar turut memeriksa para pejabat vertikal atau atasan di PTPN. “Diantaranya turut memeriksa Erick Thohir yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN,” katanya.
Lebih lanjut Serta Ginting merupakan pensiunan PTPN 3 dan pendiri SPBUN PTPN sekaligus Ketua Umum pertama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara merasa sangat kecewa dan memberikan attensi khusus akan persoalan ini. Sebab diakuinya sewaktu duduk di DPRD Sumut sebagai Wakil Ketua dirinya kerap pasang badan melindungi asset PTPN.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 263 Miliar, Rabu (3/6/2026) malam. DPN FKPPN mengaku kecewa atas keputusan tersebut.
Disebutkan, empat terdakwa yang dibebaskan masing-masing mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti. Serta Ginting mengaku sejak awal terbongkarnya kasus tersebut sangat mendukung langkah dan kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Untuk itu, Serta Ginting juga menyatakan sangat mendukung Kejati Sumut mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (dahulu PTPN II) kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo.
Disebutkan, langkah banding tersebut ditempuh setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Serta Ginting menyatakan, FKPPN akan terus bersuara dan menyerukan agar kasus ini dikejar sampai ke pucuk, jangan hanya dahan dahannya saja. Serta Ginting merupakan tokoh perkebunan PTPN yang juga pendiri Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) dan juga ketua umum pertama Federasi SPBUN PTPN ini mengaku merasa terpanggil dan sekaligus kecewa dengan kondisi PTPN saat ini.
Serta Ginting mengaku sudah mengikuti sejak awal bergulirnya kasus penjualan asset negara ini kepada pihak swasta dalam bungkus KSO pembangunan perumahan Kawasan Deli Megapolitan atau KDM seluas lebih 8000 hektar.
Maka dari itu, Serta Ginting kembali menyampaikan kasus penjualan asset negara di tubuh PTPN tersebut harus benar-benar diungkap secara terang benderang, mengingat jumlah kerugiannya cukup fantastis.
Bahkan, Serta Ginting berharap dengan jumlah kerugian negara begitu besar dan asset yang jadi objek perkara juga sangat luas.l, sebaiknya pihak Kejaksaan Agung maupun KPK ikut dalam pengembangan kasus ini agar dapat terus diungkap siapa aktor pemberi izin pelepasan yang memiliki otoritas penuh.
“Hal ini sebagaimana kita ketahui bersama Kejaksaan Agung belakangan ini telah mengungkap kasus korupsi, sehingga banyak melakukan pengembalian uang negara. Begitu juga KPK kota yakini masih tetap konsisten dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi di lembaga negara,” kata Serta mengakhiri.(Jam)