KPK Evaluasi Dugaan Kebocoran OTT di Kuansing dan Langkat, Prosedur
KPK Evaluasi Dugaan Kebocoran OTT di Kuansing dan Langkat, Prosedur Operasi Akan Ditinjau
Kasatnews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah muncul dugaan kebocoran informasi dalam dua operasi yang menyasar kepala daerah di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dugaan tersebut membuat kedua target operasi sempat mengetahui keberadaan tim penyidik sebelum penindakan dilakukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab dugaan kebocoran tersebut. Selain itu, KPK akan mengevaluasi pola pergerakan tim di lapangan agar potensi kebocoran informasi dapat diminimalkan pada operasi-operasi berikutnya.
“Jadi, itu masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman lagi oleh tim KPK. Apakah nanti kami juga akan lakukan evaluasi, apakah pada saat turun ke lapangan itu tidak bersama-sama atau berombongan, satu per satu,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Taufik, dugaan kebocoran belum tentu berasal dari internal KPK. Ia menjelaskan, kemungkinan informasi mengenai keberadaan tim penyidik terendus karena pihak-pihak tertentu mengenali aktivitas atau pergerakan petugas di lapangan sehingga melakukan antisipasi sebelum operasi dilakukan. Meski demikian, hal tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
KPK menegaskan bahwa dugaan kebocoran informasi tidak menghentikan proses penegakan hukum. Penyidik tetap melanjutkan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Bupati Langkat Syah Afandin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara masing-masing.
Achmad Taufik Husein menegaskan, setiap tindak pidana korupsi tetap dapat diusut karena selalu meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri penyidik.
“Kejahatan itu tidak sempurna. Kejahatan selalu meninggalkan jejak-jejak,” tegasnya.
Melalui evaluasi internal tersebut, KPK berharap mekanisme pelaksanaan OTT ke depan semakin efektif, tertutup, dan mampu meminimalkan potensi bocornya informasi yang dapat menghambat proses penindakan tindak pidana korupsi. (Tim/Kasat)