Lapor Presiden.! Pajak Terus Digenjot, Keberadaan Ratusan Aset Bapenda Rp7
Lapor Presiden.! Pajak Terus Digenjot, Keberadaan Ratusan Aset Bapenda Rp7 Miliar Tak Jelas?
Kasatnews.id | Batu Bara – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara mulai menjadi sorotan publik. Nilai aset yang tercatat mencapai Rp7.028.293.264 dengan total 722 unit aset, memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan fisik, manfaat, serta tingkat efektivitas penggunaannya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan tersebut dituangkan melalui Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Terbuka Nomor 225/KN-KL/VI/2026 yang ditujukan kepada Plt Kepala Bapenda Kabupaten Batu Bara Dr Mei Linda Suryati S.Stp,.M.Ap tertanggal 17 Juni 2026.
Berdasarkan data inventaris BMD Tahun 2025, aset yang dikelola Bapenda terdiri dari berbagai kelompok barang, mulai dari kendaraan dinas, alat ukur, mesin register, hingga peralatan kantor dan rumah tangga dengan nilai miliaran rupiah.
Dari hasil telaah terhadap daftar aset tersebut, terdapat beberapa item yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut karena jumlah pengadaannya relatif besar. Salah satunya adalah 77 unit Mesin Smart Register/Cash Register dengan nilai akumulatif sekitar Rp663,46 juta.
Selain itu, terdapat 35 unit Smart Water Meter senilai sekitar Rp51,26 juta, serta 13 unit kendaraan dinas roda dua dan roda empat dengan nilai mencapai Rp1,43 miliar.
Besarnya jumlah aset tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana barang yang dibeli menggunakan APBD benar-benar memberikan manfaat yang terukur terhadap optimalisasi penerimaan daerah.
Publik menilai bahwa pengadaan aset tidak boleh berhenti hanya pada proses belanja dan pencatatan administrasi semata. Setiap aset wajib dapat dibuktikan keberadaannya, diketahui pengguna barangnya, memiliki lokasi yang jelas, serta menunjukkan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah.
Yang menjadi pertanyaan bahwa program pajak digenjot melalui pajak dari rakyat tidak mencerminkan kredibelitas dan tramspaaransi pengelolaan dan penganggaran di Bapenda,hingga rakyat di paksa bayar pajak namun hasil pajak malah tidak jelas.
“Rakyat Batu Bara Bukan Sapi Perahan”
Lebih jauh, surat klarifikasi tersebut juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan adanya aset yang mengalami kondisi rusak berat, hilang, tidak diketahui keberadaannya, tidak dimanfaatkan (idle asset), maupun aset yang secara fisik sudah tidak layak digunakan tetapi masih tercatat dalam daftar BMD.
Pertanyaan ini dinilai penting mengingat dalam berbagai pemeriksaan pengelolaan aset pemerintah daerah di sejumlah wilayah, persoalan inventarisasi dan pengamanan aset kerap menjadi salah satu temuan yang berulang.
Tidak hanya itu, keberadaan kendaraan dinas yang dalam daftar aset tercatat memiliki catatan kehilangan juga menjadi perhatian tersendiri. Publik meminta penjelasan mengenai langkah pengamanan aset, mekanisme tuntutan ganti rugi, serta tindak lanjut administrasi apabila kendaraan tersebut memang sudah tidak berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
Sorotan paling tajam mengarah pada aspek value for money atau manfaat atas belanja aset. Publik mempertanyakan apakah pengadaan puluhan unit Smart Register dan Smart Water Meter telah melalui kajian kebutuhan yang memadai serta mampu meningkatkan efektivitas pengawasan objek pajak dan retribusi daerah.
Apabila aset-aset tersebut tidak lagi digunakan, tidak berfungsi optimal, atau tidak mampu memberikan dampak terhadap peningkatan PAD, maka muncul pertanyaan mengenai efisiensi penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Karena itu, Bapenda Kabupaten Batu Bara didorong untuk membuka data inventaris secara transparan, termasuk daftar nomor register, lokasi penempatan, pengguna barang, kondisi terkini aset, serta hasil inventarisasi dan sensus barang yang telah dilakukan.
Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh aset senilai Rp7 miliar lebih tersebut benar-benar ada, terawat, dimanfaatkan sesuai peruntukan, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun secara fisik apabila dilakukan pemeriksaan sewaktu-waktu oleh Inspektorat, BPK maupun aparat pengawasan lainnya.
Hal ini memantik emosi kalangan masyarakat pemerhati kebijakan dan pengelolaan anggaran pemerintah daerah Batu Bara,” Jika tidak membawa perbaikan lebih baik dari sebelum nya, “Masyarakat Batu Bara sudah muak, Presiden RI bersama menteri terkait atau KPK dan Kajagung diminta untuk turun tangan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan hukum berkeadilan”. Ujar salah seorang pemerhati di Batu Bara
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Kabupaten Batu Bara masih diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi resmi atas berbagai pertanyaan yang telah disampaikan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim/Kasat)