Rekonsiliasi ADD Pengeluaran BKAD Ta 2024 Jadi Sorotan, APH Diminta
Wartawan Minta Sidang Kode Etik Profesi Polri Terhadap Kapolsek Patumbak Transparan dan Berkeadilan
Kasatnews.id, Medan- Penantian panjang kepastian hukum terhadap sejumlah wartawan diduga mengalami penganiayaan dan perintangan jurnalistik di PT Universal Gloves (UG) Patumbak, membuahkan hasil.
Pasalnya, proses laporan tindak pidana dan pelanggaran kode etik Polri akhirnya sampai ke persidangan di Bid Propam Polda Sumut.
Demikian diungkapkan oleh Kuasa Hukum pelapor (wartawan), Riki Irawan SH, MH kepada sejumlah wartawan, Senin (15/6/2026) di Medan.
Dijelaskannya, Berdasarkan surat panggilan Nomor, SPG/807/VI/2026/Bid Propam. Yang menyatakan, guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka Sidang Komisi Kode Etik Polri Polda Sumut, perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya. Dasar pemanggilan tersebut diantaranya, pertama, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedua, Berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kode etik Polri Nomor, BP3KEP/55/III/2026/Subbidwaprof tanggal 30 Maret 2026, terduga pelanggar an. Kompol Daulat Simamora jabatan Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan. Ketiga, Keputusan Kapolda Sumut Nomor, Kep/427/V/2026 tanggal 26 Mei 2026, tentang Pembentukan komisi kode etik Polri Polda Sumut.
“Adapun wartawan/klien kami yang dipanggil pada persidangan kode etik Polri, Rabu (17/6/2026) sekira Pukul 09.00 WIB di ruang sidang Bidpropam Polda Sumut, M Rasyid Hasibuan, Bonni Manulang, Elin Syahputra,” ujar Riki.
“Kami minta Propam Polda Sumut bekerja profesional dan transparan. Agar keputusan/vonis Hakim persidangan kode etik Polri nantinya memuaskan dan berkeadilan,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, Kuasa Hukum wartawan, Riki Irawan, SH, MH, mengaku masih menunggu kepastian hukum laporan pengaduan dan profesiinal atas kinerja personel Bid Propam Polda Sumut, pada Kamis (2/4/2026).
Hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan kliennya (wartawan) terhadap sejumlah personel Polsek Patumbak yang dilayangkan di Bid Propam Polda Sumut, Nomor SPSP2/198/X/2025/Subbagyanduan, tanggal 15 Oktober 2025. Pelapor an. M Rasyid Hasibuan.
Dimana tahapan proses laporan pengaduan itu sudah berjalan menjelang setahun/enam bulan, dari Oktober 2025 -April 2026 di Bid Propam Polda Sumut.
Ironisnya, dalam tahapan proses laporan pengaduan kliennya di Bid Propam Polda Sumut, personel Paminal hanya menetapkan Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora patut terduga melanggar kode etik Polri, yang tertuang pada surat panggilan nomor, B/236/III/WAS.1.2/2026/Bidpropam. Dan saat ini laporan pengaduan kliennya (wartawan) di Bidang Wadprof Propam Polda Sumut menuju persidangan kode etik Polri.
“Silahkan disidangkan segera, tapi kita tetap meminta agar Kanit Intel, Kanit Reskrim Polsek Patumbak dan anggotanya juga diperiksa/disidangkan dan diberi sangsi juga,” tukas Riki kepada wartawan di Medan. (MRH)