Dugaan Kejanggalan Anggaran Dinas PMD Batu Bara, FMSU Minta Audit
Polsek Medan Kota Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Jalan Bahagia By Pass
Kasatnews.id, Medan- Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus dua orang laki-laki terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Bahagia By Pass (Toko Cahaya Sukses) Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota. Kedua pelaku berinisial Amek (19) dan Adit (18), warga Kecamatan Medan Tembung.
Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, mengatakan pada hari Rabu (25/3/2026) sekira pukul 09.00 WIB korban sampai dan memakirkan sepeda motornya didepan toko dan lupa mencabut kunci sepeda motornya, sekira pukul 15.00 WIB mendengar suara sepeda motor korban langsung keluar dan sepeda motornya sudah hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan pada hari Sabtu (28/3/2026) korban membuat laporan polisi ke Polsek Medan Kota. Sesuai yang tertuang pada LP/B/165/II/2026/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Maret 2026. Korban an. Ramlan.
“Adapun kerugian korban ditaksir sebesar Rp.14 Juta, berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna coklat Tahun 2023 BK 6887 ALE,” ujar Iptu Poltak, Sabtu (28/3/2026).
Lebih lanjut, ia menuturkan
pada hari Sabtu (28/3/2026) sekira pukul 06.30 Wib, personil mendapat informasi dari Informan tentang keberadaan pelaku curanmor tersebut di Jalan Prima Gang Duku Desa Tembung.
Kemudian Tim Opsnal menuju ke TKP dan benar personel melihat seorang pelaku di dapur rumah sedang bermain HP dan satu orang pelaku lainya berada dalam kamar rumah.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan dilakukan pengembangan ke rumah penampung/ penadah sepeda motor curian An. Memek ,namun pelaku tidak berada dirumah. Kemudian kedua pelaku diboyong ke Mako Polsek Medan Kota guna diproses hukum lanjutan.
“Dari Hasil Interogasi terhadap kedua pelaku menerangkan bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor dan menjual sepeda motor tersebut kepada Keong. Dan Keong menghubungi Memek membeli sepeda motor tersebut seharga Rp. 4.000.000 (Empat juta Rupiah) dan hasil uang tersebut bagi dua dan sudah habis untuk berjudi dan poya-poya,” tuturnya.
Selain di Kecamatan Medan Kota, pelaku juga beraksi melakukan pencurian sepeda motor, yakni di Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai depan mesjid Bulan Maret Sepeda motor Honda Beat warna Hitam thn 2021. Dan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Denai dekat lapangan bola Bulan Maret sepeda motor Honda Beat Warna Hitam thn 2020. Serta di Komplek Prumnas mandala Honda Beat Abu-abu Bulan Maret 2020.
“Turut disita dari pelaku, 1 Honda Beat warna Hitam Hijau BK 5295 AIN (kendaran yg digunakan saat mencuri), 1 buat kunci T dan 2 buah anak kunci T,” tandasnya. (MRH)