Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu
Anggaran Bansos Beras Wanita Rawan Sosial Rp2 Miliar di Dinsos PPPA Batu Bara Disorot?
Kasatnews.id , Batu Bara – Pengelolaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) Beras untuk Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Sosial PPPA Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan.
Berdasarkan penelusuran dokumen SP2D, total anggaran dari DAU SG dan Dana Insentif Fiskal mencapai sekitar Rp2.010.550.000,00. Namun, sejumlah warga mengaku bantuan tidak diterima oleh pihak yang memenuhi kriteria WRSE. Daftar penerima dan titik distribusi juga disebut tidak diketahui secara terbuka.
Dokumen menunjukkan pencairan Rp318.562.000 pada Tahap I, II, dan III (Juni–Oktober 2024) melalui CV. Alfis Prima. Di akhir Desember 2024, terjadi lonjakan pencairan, termasuk Rp562 juta dan Rp377,6 juta untuk skema Insentif Fiskal, serta pembayaran kepada CV. Zam Zurah.
Dari delapan Poin Klarifikasi
Redaksi Kasatnews.id secara resmi meminta klarifikasi tertulis kepada Dinsos PPPA Batu Bara terkait:
1. Dasar hukum, juknis, serta mekanisme verifikasi dan validasi data penerima WRSE.
2. Daftar lengkap penerima (by name by address) Tahap I–III dan skema Insentif Fiskal.
3. Total kuantum beras yang diadakan serta volume per penerima.
4. Titik distribusi dan pejabat penanggung jawab serah terima.
5. Keberadaan BAST, dokumentasi distribusi, serta laporan monitoring dan evaluasi.
6. Metode dan dasar pemilihan penyedia.
7. Alasan pola nominal identik dan lonjakan pencairan akhir Desember 2024.
8. Klarifikasi atas informasi lapangan yang menyebut bantuan beras diduga digunakan untuk kepentingan pemenangan salah satu calon kepala daerah 2024.
Redaksi meminta klarifikasi tertulis terkait dasar hukum dan mekanisme verifikasi penerima, daftar nama by address, total kuantum beras, titik distribusi, BAST dan dokumentasi, metode pemilihan penyedia, pola nominal identik, hingga informasi dugaan pemanfaatan bantuan untuk kepentingan politik 2024.
Perlu diketahui bahwa Kriteria Penerima WRSE Sesuai ketentuan yakni:
• Berusia 18–59 tahun,
• Istri yang ditinggal suami atau menjadi pencari nafkah utama
• Berpenghasilan rendah/tidak mencukupi
• Berdomisili tetap dan memiliki e-KTP
• Tidak menerima bansos lain
• Bukan ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD
• Terdaftar dalam DTSEN desil 1–4
Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, hal ini menjadi ranah APIP dan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, surat konfirmasi dan klarifikasi secara resmi telah dilayangkan ke Plt Kadis Sosial PPPA dan Inspektorat, hingga kini belum mendapat respon dari pihak terkait, (3/3/2026).
(Tim/Kasat)