Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Pondasi BLK Rp868 Juta Dibangun di Atas Aset Disdik Diduga Bermasalah, Disnakerprindag Batu Bara Luput Pengawasan?
Kasatnews.id , Batu Bara — Pembangunan pondasi sarana Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) milik Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 kembali menuai sorotan tajam publik.
Proyek bernilai Rp868.846.729 yang bersumber dari APBD itu diduga berdiri di atas aset tanah yang status hukumnya belum jelas, sekaligus menjadi bagian dari pola anggaran berulang yang dinilai tumpang tindih sejak 2022 hingga 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan pembangunan pondasi tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 019/SPP/E-KAT/PPK/DKPP-BB/2025, dengan pelaksana CV Ridho Anugrah. Masa pekerjaan ditetapkan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 20 Oktober 2025 hingga 18 Desember 2025.
Namun polemik utama bukan sekadar nilai proyek, melainkan status lahan pembangunan.
Diduga Berdiri di Atas Aset Pendidikan
Lokasi pembangunan BLK diketahui berada di area eks SD Negeri Desa Petatal, wilayah Kecamatan Datuk Tanah Datar. Hingga kini, belum pernah dipublikasikan secara terbuka dokumen resmi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) maupun proses mutasi aset dari Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara kepada Disnakerprindag.
Jika benar mutasi aset belum tuntas, maka pembangunan fisik di atas lahan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi pengelolaan barang milik daerah, termasuk aspek legalitas penggunaan anggaran publik.
Diduga Bagian dari Pola Anggaran Berulang, Sejumlah pihak menilai pembangunan pondasi BLK tahun 2025 bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian penganggaran berulang pada objek yang sama dalam beberapa tahun terakhir.
Publik bahkan menilai proyek pondasi senilai Rp868 juta tersebut sebagai puncak dari persoalan panjang pengelolaan anggaran BLK di Kabupaten Batu Bara yang diduga menyimpan berbagai kejanggalan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan fisik.
Volume Dinilai Tidak Proporsional, Muncul Dugaan Markup
Selain persoalan legalitas aset, sorotan juga mengarah pada nilai pekerjaan dibanding volume fisik pondasi yang dinilai sejumlah pengamat terlalu besar. Perbandingan antara spesifikasi teknis dan nilai kontrak memunculkan indikasi dugaan pembengkakan biaya atau markup, yang perlu diuji melalui audit teknis independen.
Penilaian tersebut tentu masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi, baik dari sisi dokumen kontrak, perencanaan teknis, maupun realisasi pekerjaan di lapangan.
Desakan Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat dan pemerhati kebijakan publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari:
• legalitas penggunaan lahan dan status mutasi aset,
• dokumen perencanaan dan pengadaan,
mekanisme pelaksanaan kontrak,
• hingga kesesuaian volume pekerjaan dengan nilai anggaran.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi potensi kerugian keuangan negara atau daerah, sekaligus menjamin akuntabilitas pengelolaan APBD.
Menunggu Klarifikasi Resmi, Eks Kadis Nakerprindag Batu Bara Bukhori Imran dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026) masih memilih bungkam dan memblokir no. Hp wartawan ini hingga berita ini disusun dan belum terdapat penjelasan resmi terbuka dari pihak Disnakerprindag terkait status aset lahan, dasar hukum pembangunan, maupun perhitungan teknis nilai pekerjaan pondasi BLK tersebut.
Sesuai prinsip transparansi pengelolaan keuangan daerah dan asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih memerlukan klarifikasi resmi, audit independen, serta pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Namun satu hal yang pasti, publik menilai pengelolaan proyek strategis daerah harus dilakukan secara tertib administrasi, sah secara hukum, dan terukur secara teknis — terlebih ketika menyangkut penggunaan anggaran ratusan juta rupiah dari uang rakyat.
(Tim/Kasat)