Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Plt Bapenda Bungkam, Meski Dinyatakan Kelebihan Bayar oleh BPK, Bapenda Batu Bara Masih Cairkan Insentif Retribusi Rp186,5 Juta?
Batu Bara

Plt Bapenda Bungkam, Meski Dinyatakan Kelebihan Bayar oleh BPK, Bapenda Batu Bara Masih Cairkan Insentif Retribusi Rp186,5 Juta?

by kasatnews Februari 3, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Batu Bara – Meski dalam pemberitaan ter-ekspose dugaan penyimpangan pembayaran insentif petugas pajak terhadap kelebihan bayar Ta. 2023, kini kembali menyeruak di tubuh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Batu Bara terkait pembayaran kekurangan Insentif petugas pajak Ta. 2023 di bayar Ta. 2024?

Sungguh Ironis, di tengah temuan kelebihan bayar insentif retribusi tahun anggaran 2023 sebesar Rp815.730.598,96 oleh BPK, Bapenda justru kembali mencairkan insentif retribusi TA 2023 pada TA 2024 dengan total Rp186.500.000.

Data SP2D mencatat, pembayaran dilakukan dua kali, masing-masing Rp138.185.133 pada 25 Maret 2024 dan Rp48.314.867 pada 22 Mei 2024, dengan dalih “pembayaran” dan bahkan “kekurangan insentif” retribusi tahun 2023.

Dalih tersebut dinilai janggal dan bertolak belakang dengan temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Ta. 2023 terkait pembayaran insentif petugas pajak.

Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat aturan, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas melarang pejabat melakukan pembayaran atas beban anggaran yang tidak sah, terlebih jika objek belanja tersebut telah dinyatakan kelebihan bayar oleh auditor negara.

Lebih jauh, UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK menegaskan bahwa setiap temuan audit wajib ditindaklanjuti, bukan justru disiasati melalui pembayaran lanjutan yang berpotensi menambah kerugian daerah.

Pembayaran insentif ini dinilai berisiko membuka dugaan penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi anggaran hingga diam nya Plt Ka. Bapenda Batu Bara Dr Mei Linda Suryanti S.Stp, M.Ap menjadi kuat dugaan penyimpangan di tubuh Badan Pendapatan Daerah terhitung dari ta 2023 sampai dengan ta 2024 semakin kuat adanya.

Publik kini mempertanyakan, atas dasar apa Bapenda Batu Bara kembali mencairkan insentif, sementara kewajiban pengembalian atas kelebihan bayar ratusan juta rupiah belum tuntas.

Meski berulang kali di konfirmasi melalui via Phone, Plt Bapenda Dr Mei Linda Suryanti S.Stp, M. Ap lebih memilih bungkam, padahal anggaran yang dikelola bukan uang pribadi. (2/2/2026).

Aparat pengawas internal hingga penegak hukum didesak segera turun tangan, mengingat praktik semacam ini berpotensi menjerumuskan daerah pada kerugian keuangan negara yang lebih besar dan terindikasi adanya dugaan pembiaran dengan modus “bagi-bagi”?

(Tim/Kasat)

Tags: Aph Audit Investigatif Bapenda BPK RI Gaji insentif Kerugian negara nyata Petugas Pajak T. A 2023-2024
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.