Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Batu Bara Resmikan PUSTU
TPP ke-13 hingga Skema “Pertimbangan Objektif”, Belanja Pegawai Dinas Perikanan dan Peternakan Batu Bara TA 2024 Disorot
Kasatnews.id , Batu Bara – Realisasi belanja gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 menuai sorotan tajam. Sejumlah petikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditelusuri menunjukkan pola pembayaran tidak lazim, sarat kejanggalan, dan dinilai berpotensi menyimpang dari prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
Berdasarkan data SP2D, total pembayaran TPP ASN reguler periode September hingga Desember 2024 tercatat mencapai sekitar Rp578,8 juta, dengan nilai per bulan relatif tinggi dan stabil. Ironisnya, besaran TPP tersebut tidak sebanding dengan fluktuasi gaji ASN, yang justru menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar perhitungan dan indikator kinerja yang digunakan.
Tak berhenti di situ, publik dikejutkan dengan munculnya pembayaran TPP ASN ke-13 senilai Rp139.864.737 yang dicairkan pada November 2024. Padahal, secara umum yang dikenal dalam sistem kepegawaian nasional adalah gaji ke-13 dan THR, bukan TPP ke-13.
“Ini bukan sekadar soal istilah. TPP ke-13 bukan nomenklatur lazim. Jika tidak didukung dasar hukum yang jelas, maka patut diduga terjadi duplikasi atau rekayasa pembayaran,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih mencurigakan lagi, terdapat pembayaran TPP berdasarkan ‘pertimbangan objektif lainnya’ untuk periode September hingga Desember 2024 dengan nilai Rp14,64 juta. Frasa tersebut dinilai abu-abu, multitafsir, dan rawan disalahgunakan, karena tidak dikenal secara eksplisit dalam parameter baku penilaian TPP ASN.
“Pertanyaannya sederhana, objektif versi siapa? Apa indikatornya? Siapa yang menilai? Jika tidak transparan, maka ini berpotensi menjadi celah pembayaran non-kinerja,” tegas pengamat kebijakan publik.
Selain TPP, data juga mencatat adanya pembayaran gaji susulan ASN bulan Oktober 2024 sebesar Rp54.653.684. Namun, hingga kini tidak ditemukan penjelasan terbuka apakah pembayaran tersebut terkait kekurangan bayar, ASN baru, atau koreksi administratif. Anehnya, lonjakan tersebut tidak berdampak signifikan pada struktur gaji bulan berikutnya, sehingga memunculkan dugaan manipulasi daftar nominatif.
Secara rasio, perbandingan TPP terhadap gaji ASN di dinas tersebut berada pada kisaran hampir 50 persen, angka yang dinilai sangat tinggi untuk OPD teknis tingkat kabupaten. Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap PermenPAN-RB, Permendagri 77 Tahun 2020, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Atas temuan tersebut, pihak pemerhati kebijakan dan media telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan serta BKAD Kabupaten Batu Bara, Kamis (29/1/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi yang disampaikan kepada publik.
Publik kini menanti, apakah kejanggalan ini hanya soal administrasi semata, atau justru mengarah pada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan daerah.
Jika tak segera dijelaskan secara terbuka, bukan tidak mungkin kasus ini akan berlanjut ke ranah pemeriksaan Inspektorat, BPK, bahkan aparat penegak hukum. Media ini akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini.
(Tim/Kasat)