Kasat News Kasat News

Breaking News

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM : E-KTP Tidak

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Shabu 12,33 Gram di Tanjung Tiram, 2 Nelayan Ditangkap
Kriminal

Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Shabu 12,33 Gram di Tanjung Tiram, 2 Nelayan Ditangkap

by kasatnews Januari 27, 2026 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang nelayan berinisial MRH (38) diamankan bersama barang bukti shabu seberat 12,33 gram, sementara satu orang lainnya turut diamankan setelah hasil tes urine dinyatakan positif metamfetamin.

Pengungkapan kasus ini dilaporkan langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. kepada Kapolda Sumatera Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 26 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka utama diketahui bernama Muhammad Revi Hamdani (38), berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Desa Pahlawan.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria bernama Ibnu Hajar (45), nelayan asal Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung metamfetamin.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
– 17 plastik klip transparan berisi shabu dengan berat brutto 12,33 gram,
– 2 plastik klip kosong,
– 3 pipet berbentuk skop,
– 2 dompet, serta
– 1 unit handphone merek Oppo warna biru.

Kapolres Batu Bara dalam laporannya menyampaikan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengenai adanya aktivitas penyimpanan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu. Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut,” demikian disampaikan dalam laporan resmi Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Revi Hamdani dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Batu Bara menegaskan akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

(Tim/Kasat)

Tags: 2 nelayan di tangkap Polres Batu Bara Satresnarkoba Shabu.
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada Kader IMM

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
In Case You Missed
Nasional

Edi Saputra Gelar Sosialisasi kepada

Juni 1, 2026
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.