Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Dana Hibah DAU SG Rp210 Juta Disbudparpora Batu Bara Terindikasi Penyimpangan Sistemik, APH Diminta Turun Tangan
Kasatnews.id – Batu Bara | Polemik penyaluran dana hibah Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparpora) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 kini mengarah pada indikasi penyimpangan sistemik yang berpotensi menjadi pintu masuk aparat penegak hukum (APH), mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga Badan Pemeriksa Keuangan.
Dana hibah sebesar Rp210 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) diduga disalurkan kepada sebuah lembaga yang tidak jelas legalitasnya, bahkan hingga kini tidak dapat dibuktikan status pendaftarannya di Kesbangpol.
Eks Kadis Budparpora Drs Safri M. Si secara regulasi diminta membuka ke Publik atas dasar hukum memperbolehkan dana DAU SG di gunakan untuk Hibah kepada DPD Lembaga Pemerhati Budaya, Pemuda dan Olahraga pada tahun 2024 dengan pembayaran dua termin tersebut.
Namun Eks Kepala Disbudparpora Batu Bara secara terbuka membantah bahwa seluruh dokumen anggaran dan regulasi penggunaan DAU SG sudah memenuhi regulasi dan dibuka secara transparan.
Ia menyebut, bahwa regulasi dan dasar hukum yang membolehkan DAU SG digunakan untuk hibah ke lembaga masyarakat, maka regulasi tersebut akan ditunjukkan secara terang benderang kepada sejumlah aktivis Batu Bara yang menemui nya di salah satu Cafe di Indrapura. (20/1/2026)
Namun, pernyataan ini justru membuka ruang kecurigaan baru, mengingat secara prinsip DAU SG bersifat spesifik (earmarked) dan diperuntukkan bagi prioritas pelayanan publik, bukan hibah kepada organisasi yang tidak terverifikasi secara hukum.
Disisi lain, Aktivis Batu Bara menyurati Kesbangpol agar memberikan SKT atas keberaadaan lembaga yang du maksud, Namun pihak Kesbangpol dalam surat balasan nya meminta kembali kepada pihak aktivis Batu Bara agar melengkapi syarat administrasi agar pihak Kesbangpol dapat memberikan SKT DPD Lembaga Pemerhati Budaya dan Pemuda Olahraga.
Salah seorang aktivis Batu Bara, Mukhlis mengatakan,” Jika Fakta, ini menjadi alarm keras, sebab SKT Kesbangpol adalah syarat mutlak bagi ormas atau lembaga penerima hibah. Tanpa SKT, maka Legal standing lembaga patut dipertanyakan terkait Proses verifikasi hibah. Bila mana diduga cacat administrasi maka Dana negara berpotensi disalurkan ke subjek hukum yang tidak sah
Indikasi Pelanggaran Berlapis.” Pungkas Mukhlis
Berdasarkan rangkaian fakta dan dokumen yang dihimpun redaksi, kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran berlapis, antara lain, Penyimpangan penggunaan DAU SG dari peruntukan spesifiknya serta dugaan Pemalsuan atau rekayasa data lembaga penerima hibah.
Kelalaian atau pembiaran verifikasi administratif oleh OPD terkait berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp210 juta.
Lebih lanjut Mukhlis menegaskan,” Jika terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi.” Tandasnya
BOLA PANAS DI TANGAN APH DAN BPK
Dengan semakin menguatnya indikasi dan sikap tertutup antarinstansi, publik kini mendorong BPK melakukan audit investigatif khusus atas hibah Disbudparpora T.A. 2024, terlebih kepada pihak Kejaksaan untuk menelusuri unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dan mendalami potensi korupsi berbasis kebijakan dan kolusi administratif.
Terlebih, penggunaan DAU SG menyentuh langsung rezim keuangan negara yang menjadi objek pengawasan ketat lembaga penegak hukum.
UANG RAKYAT, BUKAN DANA GELAP
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Tanpa klarifikasi terbuka dan dokumen sah, dana hibah Rp210 juta tersebut berpotensi dicatat sejarah sebagai uang rakyat yang menguap lewat skema administrasi bermasalah.
Redaksi kasatnews.id menegaskan akan membuka ruang hak jawab, namun juga akan terus mengawal kasus ini hingga terang, termasuk mendorong laporan resmi ke APH bila tidak ada penjelasan yang sahih dan terverifikasi dari pihak Disbudparpora Batu Bara serta pihak terkait lainnya.
(Tim/Kasat)