Kasat News Kasat News

Breaking News

Seratus Hari Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Sita 156 Kg Sabu

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 DPMPTSP Batu Bara Diduga Anggarkan Perda PIKID Siluman, DPRD Jangan Diam Saja?
Batu Bara

DPMPTSP Batu Bara Diduga Anggarkan Perda PIKID Siluman, DPRD Jangan Diam Saja?

by kasatnews Januari 7, 2026 0 Comment

Kasatnews.id, Batu Bara – Dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Batu Bara. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang tercatat menggelontorkan dana APBD Tahun Anggaran 2024 untuk belanja jasa konsultasi pembuatan Perda PIKID, padahal Perda yang dimaksud telah sah dan berlaku sejak tahun 2023.

Dikonfirmasi kepada Kadis DPMPTSP yang sebelum nya menjabat yakni Dr Mei Linda Suryati S.Stp, M. Ap belum mau memberikan penjelasan. Rabu (07/01/2026).

Berdasarkan dokumen SP2D DPMPTSP Kabupaten Batu Bara, tercatat pembayaran sebagai berikut:
– Tanggal: 31 Oktober 2024
– Nomor SP2D: 12.19/04.0/000060/LS/2.18.0.00.0.00.10.0000/PR/10/2024
– Uraian: Pembayaran Belanja Jasa Konsultasi Pembuatan Perda PIKID
– Nilai Bruto: Rp99.777.900,00
– Nilai Bersih: Rp88.092.200,00
– Penerima: Dr. Muhammad Rizal

Hal ini menjadi temuan dan menimbulkan pertanyaan mendasar atas dasar apa Perda PIKID diterbitkan?

Sementara Perda PIKID Batu Bara telah terbit dan berlaku dan sah semenjak Perda RPIK No 6 tahun 2023 Sebagaimana diketahui, arah kebijakan industri Kabupaten Batu Bara.

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) masa berlaku dari diundangkan 2023–2043.

Perda ini menjadi payung hukum resmi pembangunan industri daerah untuk jangka waktu 20 tahun, sekaligus menjadi dasar hukum pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah (PIKID) sebagaimana amanat Pasal 156A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Artinya, secara yuridis Perda PIKID tidak berdiri sendiri, melainkan menyatu dan tidak terpisahkan dengan RPIK yang telah disahkan melalui Perda Nomor 6 Tahun 2023.

RPIK ADALAH PAYUNG, PIKID ADALAH ISI
Dalam kerangka hukum pembangunan industri daerah.

RPIK berfungsi sebagai wadah hukum (Perda), PIKID berfungsi sebagai substansi data, analisis, dan kebijakan pendukung
Keduanya berjalan beriringan dan tidak dapat dipisahkan.

Dengan telah terbitnya Perda RPIK Tahun 2023, maka PIKID secara hukum sudah melekat dan berlaku sebagai satu kesatuan kebijakan.

Namun jika demikian, maka belanja “pembuatan Perda PIKID” pada Tahun Anggaran 2024 patut dipertanyakan?

DUGAAN PEMBOROSAN HINGGA BELANJA TANPA DASAR

Belanja jasa konsultasi tersebut memunculkan sejumlah indikasi serius, sebab Perda PIKID sudah ada dan sah. Kemudian belum diketahu informasi publik terkait penerbitan Perda PIKID baru.

Beberapa informasi dan keterangan bahwa pernah ada paripurna untuk merencakanan peraturan daerah tentang PIKID, Namun belum ada proses legislasi Perda PIKID yang hasilkan oleh DPRD Batu Bara.

Sementara dilihat dari judul belanja anggaran pembuatan Perda PIKID oleh DPMPTSP berpotensi menyesatkan substansi kegiatan, Jika dijilai hal kegiatan tersebut hanya berupa pemutakhiran data, kajian teknis, atau evaluasi.

Maka hal itu tidak tepat disebut “pembuatan Perda” yang berpotensi salah nomenklatur dan mengarah pada belanja yang tidak efektif dan tidak efisien.

Lebih jauh, jika tidak ada Perda baru yang dihasilkan, maka belanja ini berpotensi menjadi belanja tanpa output hukum, yang rawan menjadi temuan auditor dan objek pemeriksaan aparat penegak hukum.

PERTANYAAN PUBLIK YANG BELUM TERJAWAB

Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan krusial masih menggantung atas anggaran DPMPTSP yang menggelontorkan
dana pembuatan Perda PIKID versi mana yang dibuat pada Tahun 2024?

– Apakah ada Perda baru yang diajukan ke DPRD?
– Jika tidak ada, untuk apa dana Rp99 juta tersebut dibelanjakan?
– Mengapa nomenklatur kegiatan tidak disesuaikan dengan fakta hukum yang ada?
– Publik berhak mendapatkan jawaban terbuka dan berbasis dokumen, mengingat dana yang digunakan bersumber dari APBD Kabupaten Batu Bara.

RAWAN JADI TEMUAN

Praktik penganggaran yang tidak sinkron dengan realitas hukum seperti ini dinilai berpotensi Melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi dan Menjadi pemborosan anggaran. Serta hanya menyisakan dugaan maladministrasi hingga penyimpangan keuangan.

Jika tidak dijelaskan secara terbuka, belanja ini berpotensi menjadi temuan APIP, BPK, bahkan berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.hingga kini Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari DPMPTSP Kabupaten Batu Bara agar dapat menjelaskan proses pembuatan Perda PIKID T.A 2024 tersebut?

(Tim/Kasat)

Tags: Aph DPMPTSP Dprd Perda PIKID T. A 2024 Siluman
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Seratus Hari Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Sita

Februari 21, 2026
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua Pos Anggaran

Februari 21, 2026
Batu Bara

Dugaan Tumpang Tindih Anggaran MTQ XVII Batu

Februari 20, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Seratus Hari Berantas Narkoba, Polrestabes

Februari 21, 2026
Kilas Daerah

Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah

Februari 21, 2026
Batu Bara

RSUD Disoal: Satu Vendor Dua

Februari 21, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.