Kasat News Kasat News

Breaking News

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya di Kawasan Ladang

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan Jajaran PT Inalum

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Gaji P3K Guru Tahun 2023 di Bayar Tahun 2024, Aroma Penyelewengan Dalam Jabatan Eks Plt Kadisdik Batu Bara Disorot?
Batu Bara

Gaji P3K Guru Tahun 2023 di Bayar Tahun 2024, Aroma Penyelewengan Dalam Jabatan Eks Plt Kadisdik Batu Bara Disorot?

by kasatnews Oktober 6, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Pembayaran atas kekurangan gaji PPPK (Carry Over) Tambahan Penghasilan Guru PPPK Bulan Oktober s.d Desember dilingkungan Dinas Pendidikan masa SPMT T. A. 2023 yang dibayarkan pada bulan April 2024 memasuki babak baru atas dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam jabatan sebesar Rp 450.750.000,00 kini disoal publik.?

Pasalnya, Pejabat dimasa nya, Elpandi S.Ag,. MH dalam konfirmasi terbuka kasatnews. id tertanggal 6 Oktober 2025 meminta agar dapat membantu untuk menjelaskan terhadap landasan peraturan perundang-undangan yang di ambil dalam melakukan pembayaran (Carry Over) Tambahan Penghasilan Guru PPPK Bulan Oktober s.d Desember pada lingkungan Dinas Pendidikan Batu Bara.

Berdasarkan hasil investigasi media kasatnews.id terkait kasus PPPK Tahun 2023 yang masuk dalam ruang ranah hukum akibat suap (gratifikasi) sejumlah Pejabat menjadi rentetan terhadap pengeluaran gaji (Carry Over) PPPK Guru.T. A 2024.

Sebab, Gaji yang di keluar kan /dibayarkan Disdik Batubara pada tahun 2024 diduga tidak sesuai dengan masa SPMT (Teritung Mulai Tanggal) PPPK tahun 2023 sebagaimana terdapat terlampir pembayaran di SP2D Disdik Batu Bara pada bulan April tahun 2024.

Dari masa tenggang waktu penetapan status PPPK disaat kisruh atas penangkapan sejumlah pejabat terkait suap (gratifikasi) pengurusan PPPK tahun 2023 Stagnan menjadi perhatian khusus terhadap Gaji “cary over” yang di bayar kan oleh Plt Ka. Disdik Batu Bara pada tahun 2024. Inspektorat diminta agar melakukan audit investigatif. Bahwa diketahui tidak ada pengaturan mengenai “carry over” gaji untuk PPPK dalam peraturan yang ada.

Rangkaian proses pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sah secara administrasi menerima Gaji setelah syarat-syarat seperti SK dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dipenuhi kemudian diajukan ke lembaga keuangan negara setelah nya di umumkan melalui pelantikan dengan menyesuaikan tahun berjalan.

Untuk diketahui bahwa Eks Plt Kadisdik Elpandi juga pernah di terpa isu dugaan penyimpangan dan penyelewengan dalam jabatan terkait sewa mobil Dinas Pendidikan menggunakan dana DAU SG sebesar 268 juta yang mana hingga kini tidak diketahui tindak lanjut proses sanksi nya.

Baca:https://kasatnews.id/kilasdaerah/batubara/diduga-penyelewengan-dalam-jabatan-pejabat-disdik-batu-bara-gunakan-dau-sg-sewa-mobil-dinas-plat-hitam-268-juta/

(Tim/Kasat)

Tags: Anggaran DAU SG Disorot Eks plt kadisdik Batu Bara Gaji pppk 2023-2024 Pelantikan guru pppk 2023-2024 Penyelewengan dalam Jabatan Sk. SPTM
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot Mekar Jaya

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA Silaturahmi dengan

September 10, 2026
Batu Bara

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke 78

September 10, 2026
Kriminal

Polisi Gerebek Rumah Narkoba di Jalan Bilal

September 10, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curi Anglot

September 11, 2026
Batu Bara

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu BARA

September 10, 2026
Batu Bara

Acara Syukuran Hari Jadi Polwan

September 10, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.