Pasien Diharuskan Rujuk Ke RSUD H. OK Arya Zulkarnain, Pemkab Terkesan Mau Cari Untung “Bisnis”
Kasatnews.id , Batu Bara – Program pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Batu Bara H. Ok Arya Zulkarnain membingungkan masyarakat yang ingin berobat. Hal itu disebabkan pelayanan rujukan Puskesmas yang ada di Batu Bara mengharuskan pasien yang ingin merujuk Rumah Sakit selain RSUD Batu Bara tidak membuka akses rujukan BPJS terbuka secara luas.
Sebagai salah satu contoh terjadi kepada warga Kec.Tg Tiram Rusdianto (Operasi Hernia) yang ingin berobat ke RS Bidadari (Swasta) pasca Kontrol setelah selesai operasi di RS Bidadari dan di harus kan dirujuk ke RSUD H. Ok Arya Zulkarnain yang berada di Kuala Gunung Simpang Dolok.
Rusdianto mengatakan pada media ini bahwa operasi pertama yang telah selesai dijalani nya dalam rangka pengobatan penyakit Hernia yang di derita nya harus ditangani dokter bedah (penyakit dalam) yang berada di RS Bidadari.
” Saya mau buat surat rujuk / kontrol medis di RS Bidadari agar penyakit yang saya alami dapat ditangani oleh dokter yang pertama menangani penyakit saya. Oleh Puskesmas Kec. Nibung Hangus tempat saya mengambil surat rujukan mengarahkan saya untuk kontrol medis ke RSUD H. Ok Arya Zulkarnain. Tapi saya tetap mau ke RS Bidadari.” Ujar nya
Ketika di konfirmasi kepada Kepala BPJS Batu Bara Bu Dewi mengatakan harus di rujuk ke RSUD H.Ok Arya Zulkarnain, Namun setelah di jelaskan persoalan agar penanganan medis yang intensif penanganan nya, kepala BPJS Batu Bara Bu Dewi menghubungi Ke petugas Puskesmas Kec. Nibung Hangus dan akhirnya nama Rusdianto tertera sebagai pasien RS Bidadari mengunakan BPJS.
Dari kasus lain juga ditemukan terhadap pelayanan rujukan Puskesmas yang ada di Batu Bara, bagi para pasien yang ingin berobat ke Rumas Sakit selain RSUD H.Ok Arya Zulkarnain tidak mendapat akses rujukan dengan alasan harus ke RSUD H.Ok Arya Zulkarnain, Namun warga (pasien) yang ingin berobat tetap ingin kan berobat ke RS Swasta lain.
Ada pertanyaan yang mendasar terhadap keinginan masyarakat untuk berobat agar mendapatkan kesehatan yang prima dan intensif terkait keharusan bagi pasien di rujuk ke RSUD H.Ok Arya Zulkarnain.
“Jangan kerana ingin raih keuntungan dengan memaksa kehendak dengan mengharuskan masyarakat berobat ke RSUD H. Ok Arya Zulkarnain, padahal warga masyarakat sudah mengetahui pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan harapan para pasien yang ingin berobat untuk sehat”
Dikonfirmasi Kadis Kesehatan PPKB Batu Bara Dr Deni Syahputra M.Si serta Kepala RSUD H. Ok Arya Zulkarnain Dr Wahyu, Jumat (22/8/2025), Namun kedua pejabat penting di bidang kesehatan di Batu Bara itu tidak dapat terhubung di talian HP Android nya terkait pasien ingin mendapatkan solusi agar dapat menjelaskan persoalan rujukan yang hanya memperbolehkan bagi masyarakat yang mau berobat harus dirujuk ke RSUD H.Ok Arya Zulkarnain yang berada di Kuala Gunung Simpang Dolok hingga berita ini ditayangkan.
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang memperkuat sistem kesehatan, fokus pada pelayanan preventif dan promotif, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
(Tim/Kasat)