Wajah Ombudsman Tercoreng: Ketua Baru Jabat 6 Hari Diciduk Kejagung
Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Ratusan Pil Ekstasi di Delitua
Kasatnews.id, Medan- Polrestabes Medan tak henti-henti memberantas peredaran narkoba dari hulu ke hilir di wilayah hukumnya.
Kini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua orang pria terduga tersangka pengedar narkotika dengan sebutan Pil Ekstasi sebanyak seratus lima puluh dua butir di Jalan Besar Delitua Gang Melati Desa Suka Makmur Kecamatan Delitu Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (30/6/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Kedua pengedar Ekstasy bernama Ahmad Suryanto (26) warga Jalan Besar Delitua Gang Aman Desa Suka Makmur Kabupaten Deli Serdang dan M Dafa Alfurkan (24) warga Jalan Besar Delitua Gang Melati Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua, Deli Serdang.
Demikian diungkapkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, kepada wartawan pada Senin (7/7/2025).
Ia menjelaskan berdasarkan laporan dari warga masyarakat tentang adanya penjual narkotika dengan sebutan eksatsi.
Kemudian pada hari Senin (30/6/2025) sekira pukul 20.00 WIB, Team Aipda Freddy H Sinaga melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diketahui bernama Ahmad Suryanto.dan M Dafa Alfurkan di Jalan Besar Delitua Gang Melati Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di rumah kosong.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, 1 bungkus plastik klip berisikan 152 butir pil ekstasi dengan berat bersih 63 gram,” sebut AKBP Thommy.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Modus operandi, tersangka mengaku sudah 2 Minggu lamanya menjual pil ekstasi dan tersangka mendapatkan upah sebesar Rp.50 Ribu,” tandasnya. (MRH/R)