Kasat News Kasat News

Breaking News

Dugaan Pembiayaan Ganda LKBH KORPRI Batu Bara: Iuran ASN Sudah

Polda Sumut Dalami Video Viral AKBP HS, Propam Tegaskan Penanganan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Gang Perbatasan Kampung Baru Medan
Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Gang Perbatasan Kampung Baru Medan

by kasatnews Mei 26, 2025 0 Comment

Kasatnews.id  Medan – Satnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan.

Pengedar/pelaku adalah laki-laki bernama Husni Adi (38) Warga Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK mengatakan pada hari Senin (19/5/2025) sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso Gang Perbatasan Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di dalam warung personel Satnarkoba menyaru untuk membeli narkotika seharga seratus ribu rupiah dan pada saat Husni Adi mau menyekop, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Husni Adi.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu dompet kecil berisikan narkotika jenis sabu, dua puluh dua plastik klip kosong, satu timbangan elektrik serta uang tunai sebesar seratus ribu rupiah.

“Hasil dari interogasi, pelaku mengaku sudah 1 Minggu lamanya menjual narkotika jenis sabu. Dan pelaku Husni Adi mengaku sabu seberat 2,80 gram diterima dari panggilan Tiar di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru,” ujar AKBP Tommy, Senin (26/5/2025).

Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

” Menurut analisis sementara, narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 2,80 gram bisa digunakan untuk 30 orang,” lanjutnya

“Terhadap pelaku/pengedar dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (MRH)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Dugaan Pembiayaan Ganda LKBH KORPRI Batu Bara:

Mei 1, 2026
Kriminal

Polda Sumut Dalami Video Viral AKBP HS,

Mei 1, 2026
Kilas Daerah

Ketua DPRD Sumut Dukung Pemprov Gelontorkan Rp158

April 30, 2026
Kriminal

Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda Sumut Gagalkan

April 29, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Dugaan Pembiayaan Ganda LKBH KORPRI

Mei 1, 2026
Kriminal

Polda Sumut Dalami Video Viral

Mei 1, 2026
Kilas Daerah

Ketua DPRD Sumut Dukung Pemprov

April 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.