Sejumlah Wartawan Melayat ke Rumah Duka Almarhumah Istri Darmanto
Kadis Pertanian dan Perkebunan Batu Bara Klarifikasi Berita Proyek Jalan Ganda, Ini Kata nya?
Kasatnews.id , Batu Bara – Terkait pemberitaan di media ini dengan judul “Dugaan Proyek Jalan Distanbun Ganda, Masyarakat Batu Bara Tagih Janji Bupati Berlaku Adil” penerbitan tanggal 30 April 2025 mendapat tanggapan klarifikasi dari Ka. Distanbun Batu Bara Ir. Susilistiawati M.Si.
” – Point (1) apakah ada bukti yang menunjukkan pekerjaan tersebut ada di dalam pengadaan barjas Distanbun?
Kalau tidak ada, apakah bisa atau tidak kalau ini dikatakan fitnah, berita bohong/hoax atau pencemaran nama baik?
– apakah pengadaan barjas suatu OPD bisa dilihat hanya dari data aset KIB-BMD saja?
Mohon penjelasan.” Ungkap Ka. Distanbun Kab. Batu Bara Ir Susilistiawati M.Si kepada awak Media ini, Kamis (1/5/2025).
Berdasarkan atas Konfirmasi laporan Aset Kartu Inventaris Barang (KIB-D) Barang Milik Daerah (BMD) Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Batu Bara telah menganggarkan pembangunan jalan menuju kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Batu Bara yang beralamatkan di jalan H. Barus Siregar, Desa Tanjung Mulia, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara dengan pagu sebesar Rp. 348.544.358,00 pada T. A 2023.
Kemudian di tahun yang sama, yakni tahun anggaran 2023 oleh Dinas PUTR Batu Bara juga menganggarkan pembangunan jalan menuju kantor Distanbun Batu Bara dengan pagu sebesar Rp. 265.557.086,00 yang dikerjakan oleh CV INDO PRATAMA.

Oleh karena nya, awak media ini coba melakukan investigasi dan penelusuran terhadap anggaran yang tertuang di dalam Laporan KIB-D/BMD Distanbun Batu Bara dan R. SP2D PUTR terkait pekerjaan pembangunan jalan menuju kantor Distanbun T. A 2023.
Aneh nya, Ka. Distanbun Batu Bara Ir. Susilistiawati M. Si malah mempertanyakan kebenaran atas pekerjaan pembangunan jalan menuju kantor Distanbun tersebut kepada awak media ini. Dan seharusnya Ka. Distanbun Susi lah memberikan penjelasan secara gamblang atas dugaan pekerjaan yang ganda di tahun 2023 tentang Pembangunan jalan menuju kantor Distanbun T. A 2023 tersebut?
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inpormasi Publik (KIP) adalah suatu prinsip yang menjamin hak setiap orang untuk mengakses informasi yang dimiliki oleh badan publik, seperti pemerintah, lembaga negara, dan lembaga swasta tertentu.
Keterbukaan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, serta mewujudkan good governance.
(Tim/Kasat)