Kasat News Kasat News

Breaking News

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi Ketua

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Diduga Proyek Jalan Distanbun Ganda, Masyarakat Batu Bara Tagih Janji Bupati Berlaku Adil
Batu Bara

Diduga Proyek Jalan Distanbun Ganda, Masyarakat Batu Bara Tagih Janji Bupati Berlaku Adil

by kasatnews April 30, 2025 0 Comment

Kasatnews.id , Batu Bara – Diduga pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur jalan menuju kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara terindikasi ganda. Sebab di temukan pada tahun anggaran 2023 sub. Unit OPD PUTR dan Distanbun mengerjakan pekerjaan yang sama dengan lokasi yang sama.

Berdasarkan laporan Aset Kartu Inventaris Barang (KIB-D) Barang Milik Daerah (BMD) Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Batu Bara telah menganggar kan pembangunan jalan menuju kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kab. Batu Bara yang beralamatkan di jalan H. Barus Siregar, Desa Tanjung Mulia, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara dengan pagu sebesar Rp. 348.544.358,00 pada T. A 2023.

Kemudian di tahun yang sama, yakni tahun anggaran 2023 oleh Dinas PUTR Batu Bara juga menganggarkan pembangunan jalan menuju kantor Distanbun Batu Bara dengan pagu sebesar Rp. 265.557.086,00 yang dikerjakan oleh CV INDO PRATAMA.

Dimintai keterangan nya, Kadis Pertanian dan Perkebunan Ir. Susilistiawati M.Si, Rabu (30/4/2025) belum dapat memberikan penjelasan terhadap kedua anggaran di atas dari sebenar-benar nya kegiatan unit OPD mana satu diantara nya yang terealisasi dan atau kah kedua-dua nya terealisasi?

Dengan adanya temuan pembangunan Distanbun dan PUTR pada T. A 2023 yang dilakukan ditempat yang sama dinilai tidak efektif, sehingga dapat menimbulkan kerugian atau pemborosan anggaran APBD Batu Bara. Proyek infrastruktur jalan ganda kemungkinan dilakukan karena adanya kepentingan oknum atau korporasi tertentu yang telah merugikan masyarakat Batu Bara secara luas.

Tidak menutup kemungkinan bahwa tindakan yang merugikan keuangan negara memiliki konsekuensi serius, termasuk pidana penjara, denda, dan pengembalian kerugian negara. Sanksi ini berlaku untuk individu maupun korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan negara.

(Tim/Kasat)

Tags: Bupati Batu Bara Dinas PUTR Batu Bara Distanbun Batu Bara Pembangunan infrastruktur jalan Proyek ganda Tindakan melawan hukum
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK

Mei 29, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu

Mei 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.