Kasat News Kasat News

Breaking News

Pemkab Batu Bara Raih Juara II Paviliun Terbaik pada PRSU

INALUM dan Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pelestarian Lingkungan

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Dinas Pariwisata Kota Medan Akan Perketat Binwas Terhadap Platinun High Ktv
Pemerintahan

Dinas Pariwisata Kota Medan Akan Perketat Binwas Terhadap Platinun High Ktv

by kasatnews Maret 12, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan,- Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Ody Batubara, SSTP, MM menanggapi dugaan Tempat Hiburan Malam (THM) Platinum High Ktv yang bebas beroperasi atau tetap eksis di Bulan Ramadan 1446 H, pada Selasa (11/3/2025).

THM Ktv Platinum yang terletak di Jalan Kapten Muslim Komplek Mega Park, Kecamatan Medan Helvetia diduga menyediakan minuman beralkohol dan pil ekstasi, serta musik Disc jokey (Dj). Selain itu, THM ini digadang-gadang menjadi ajang tempat berkumpul anak di bawah umur dan diduga memiliki tujuh ruangan yang selama ini digunakan sebagai sarang peredaran narkoba.

Kadis Pariwisata Kota Medan, M Ody Batubara mengatakan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya, akan segera kami tindak lanjuti. Karena edaran Wali Kota sudah cukup jelas. Dan akan kami lakukan koordinasi bersama Satpol PP,” terang Ody Batubara.

Ia juga menjelaskan bahwa tim sudah melakukan pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap sejumlah tempat hiburan dan Spa di Komplek Mega Park Medan.

“Kemarin kita melakukan binwas namun kondisinya tutup, dari informasi ini kami akan perketat binwasnya,” tegasnya.

Adapun surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang ditandatangani langsung Wali Kota Medan, Rico Waas per tanggal 25 Februari 2025, menerangkan bahwa Pelaku usaha Hiburan Malam, mulai dari diskotik, klub malam, PUB/Hiburan Musik, karaoke (umum maupun keluarga), rumah pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya mulai 28 Februari hingga 1 April 2025. (MRH)

 

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Pemkab Batu Bara Raih Juara II Paviliun

Agustus 8, 2026
Kilas Daerah

INALUM dan Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Pendidikan

Agustus 7, 2026
Kriminal

Penerimaan Mahasiswa Baru Berkeadilan, Kunci Menyelamatkan Ekosistem

Agustus 7, 2026
Nasional

Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera, Ketua DPRD Sumut

Agustus 7, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Pemkab Batu Bara Raih Juara

Agustus 8, 2026
Kilas Daerah

INALUM dan Pemprov Sumut Perkuat

Agustus 7, 2026
Kriminal

Penerimaan Mahasiswa Baru Berkeadilan, Kunci

Agustus 7, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.