Kasat News Kasat News

Breaking News

Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045

Reses Dihadiri Mayoritas Etnis Jawa, Rahmansyah Sibarani Agendakan Penampilan Wayang

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 KPUD Alihkan Kursi DPRD Nisel Diraih Garuda ke PDIP, Ketua KPUD Sumut : Aturan Sudah Jelas, Tidak Boleh Dipindahkan
Kilas Daerah

KPUD Alihkan Kursi DPRD Nisel Diraih Garuda ke PDIP, Ketua KPUD Sumut : Aturan Sudah Jelas, Tidak Boleh Dipindahkan

by kasatnews Maret 3, 2025 0 Comment

Kasatnews id, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menegaskan sikapnya dalam menyikapi kasus dugaan pengalihan kursi DPRD dari Partai Garuda ke PDIP oleh KPU Nias Selatan (Nisel).

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“KPU Sumut tentu menghormati proses yang ada, baik di DKPP maupun PTUN. Kami mengikuti perkembangan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Agus di Medan, Senin (3/3/2025).

Agus menjelaskan bahwa dalam kasus ini , pihaknya pada tahun 2024 lalu telah meminta klarifikasi ke KPU Nias Selatan. Sebab sesuai instruksi dari KPU RI, kursi yang dipermasalahkan seharusnya dikosongkan dan tidak boleh dialihkan ke partai lain.

“Aturan sudah jelas, kursi itu tidak boleh dialihkan. Tapi KPU Nias Selatan bersepakat mengalihkan suara dari Partai Garuda, lalu ke PDIP. Ini yang kemudian menjadi masalah dan dipersoalkan,” ungkap Agus didampingi Kasubbag Hukum KPU Sumut, Febri Harahap.

Terkait pemeriksaan internal yang telah dilakukan, Agus menyebutkan bahwa dari lima komisioner KPU Nias Selatan, tiga orang terbukti bersalah dalam pengalihan kursi. Sementara dua lainnya tidak.

“Hasil pemeriksaan ini telah dilaporkan ke KPU RI, yang kemudian menjatuhkan sanksi kepada tiga komisioner tersebut,” ungkap Agus.

Namun, Agus menegaskan bahwa keputusan KPU RI ini tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berlangsung di DKPP dan PTUN. “Kami menghormati seluruh prosesnya. Jika ada hal-hal lain yang perlu digali lebih lanjut, itu menjadi ranah DKPP dan PTUN,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah calon legislatif Partai Garuda, Restuman Ndruru, melaporkan lima komisioner KPU Nias Selatan ke DKPP dan menggugat keputusan pengalihan kursi ke PTUN Medan. Menurutnya, keputusan KPU Nias Selatan merugikan Partai Garuda dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.(R/Jam)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kriminal

Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk

September 28, 2026
Kilas Daerah

Reses Dihadiri Mayoritas Etnis Jawa, Rahmansyah Sibarani

September 28, 2026
Kriminal

Polda Sumut Ungkap 441 Kasus dan  Tangkap

September 28, 2026
Kriminal

Andreas Pandapotan Purba Ajak Warga Mengimplementasikan Nilai-nilai

September 28, 2026
In Case You Missed
Kriminal

Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai

September 28, 2026
Kilas Daerah

Reses Dihadiri Mayoritas Etnis Jawa,

September 28, 2026
Kriminal

Polda Sumut Ungkap 441 Kasus

September 28, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.