Kasat News Kasat News

Breaking News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di Batu Bara, Polisi

Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Pemuda Muhammadiyah :  Tindak Tegas Tambang Ilegal Emas di Sumatera Utara
Kilas Daerah

Pemuda Muhammadiyah :  Tindak Tegas Tambang Ilegal Emas di Sumatera Utara

by kasatnews Februari 24, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan, – Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PW PM) Sumatera Utara bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ahmad Kennedy Manullang mendesak Gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengambil tindakan tegas terkait maraknya aktivitas tambang ilegal emas di wilayah tersebut. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa kegiatan tambang ilegal masih berlangsung di Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, dan daerah lainnya.

Kegiatan tambang ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan telah menyebabkan beberapa korban jiwa. “Kami meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk menutup seluruh kegiatan tambang ilegal yang ada,” tegas Kennedy di Medan (24/02).

Lebih lanjut, ia juga meminta kepada Polda Sumut untuk memastikan bahwa jajarannya, mulai dari Polres hingga Polsek, berperan aktif dalam menindaklanjuti masalah ini. “Kami tidak ingin ada oknum yang bermain mata atau terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” tambahnya.

Regulasi terbaru yang diatur dalam Undang-Undang Minerba memang mempersempit campur tangan pemerintah kabupaten, dengan kewenangan yang kini berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. Oleh karena itu, PW PM Sumut mendorong pemerintah provinsi dan pusat untuk menata ulang regulasi ini agar lebih efektif dalam mengatasi masalah tambang ilegal.

Di sisi lain, PW PM Sumut juga menyoroti perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi namun tidak memenuhi kewajiban reklamasi. “Kami akan mencatat nama-nama perusahaan yang bandel dan akan menyerahkannya kepada penegak hukum jika dalam bulan ini tidak ada itikad baik dari mereka,” ungkapnya.

Reklamasi merupakan amanat Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya, serta telah diatur dalam PP No. 78 Tahun 2010 dan berbagai peraturan terkait lainnya. Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak mematuhi peraturan reklamasi dapat dicabut dan dikenakan sanksi pidana serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

PW PM Sumut berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum demi kepentingan masyarakat dan negara.(Jam/R)

Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel di

April 20, 2026
Batu Bara

Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon

April 20, 2026
Kilas Daerah

INALUM Serahkan Bantuan CSR di Kawasan Operasional

April 20, 2026
Kriminal

Penyergapan Sarang Narkoba Di Wilayah Hukum Polsek

April 20, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar

April 20, 2026
Batu Bara

Bupati Batu Bara Tepung Tawari

April 20, 2026
Kilas Daerah

INALUM Serahkan Bantuan CSR di

April 20, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.