Kasat News Kasat News

Breaking News

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak Nyata bagi Batu

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi Ketua

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Polrestabes Medan Bongkar Perjudian Tembak Ikan di Padang Bulan, Penjaga dan Pengawas Diringkus
Kriminal

Polrestabes Medan Bongkar Perjudian Tembak Ikan di Padang Bulan, Penjaga dan Pengawas Diringkus

by kasatnews Januari 25, 2025 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Satuan Reskrim Polrestabes Medan kembali membongkar perjudian mesin tembak ikan di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf 2, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Dari TKP, polisi berhasil menangkap empat orang sebagai operator, pengawas, kasir dan pemain.

Keempat orang itu yakni RG (30) warga Jalan Nilam Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, FR (34) warga Jalan Medan – Binjai Kilometer 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, KP (34) warga Jalan Namorambe dan HS (48) warga Jalan Jamin Ginting, Gang PA Negara (pemain judi tembak ikan).

Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Sarwedi Manurung kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus permainan ketangkasan mesin judi tembak ikan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf 2 Medan.

“Modus operandinya mencari keuntungan, ” papar Iptu Sarwedi.

Dari lokasi, sambungnya, petugas juga berhasil menyita barang bukti yakni, 2 mesin judi tembak ikan, 2 chip untuk pengisian saldo, uang tunai Rp 480.000, 2 buku catatan hasil mesin judi tembak ikan dan uang Rp 3.500.000.

Iptu Sarwedi mengaku, keberhasilan itu berkat informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian mesin tembak ikan di Jalan Jamin Ginting.

Selanjutnya petugas gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku HS sebagai pemain dan RG sebagai anak koin.

Bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan juga ada diamankan pelaku pengawas mesin judi tembak ikan.

“Para pelaku melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke 1-E, 2E KUHPidana, ” tandasnya. (MRH/R)

 

Tags: Bongkar perjudian online Padang bulan Pelaku di tangkap Polrestabes medan
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat Pertanyakan Dampak

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari Ditetapkan Jadi

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu Bara Dibantah

Mei 30, 2026
Kilas Daerah

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK

Mei 29, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

Raih Opini WTP 2025, Masyarakat

Mei 31, 2026
Batu Bara

Muskab I SMSI Sergai: Zuhari

Mei 31, 2026
Batu Bara

AMPERA: Pencitraan Digitalisasi PBB-P2 Batu

Mei 30, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.