Kasat News Kasat News

Breaking News

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Komitmen

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung Petani ke Bulog

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI
  • Pemberitahuan Redaksi


 Seorang Penyalahgunaan Narkoba Memohon Hakim dan Jaksa Berikan Putusan Rehabilitasi
Kriminal

Seorang Penyalahgunaan Narkoba Memohon Hakim dan Jaksa Berikan Putusan Rehabilitasi

by kasatnews Oktober 4, 2024 0 Comment

Kasatnews.id, Medan- Sungguh malang nasib seorang pria, Andi Fauzi Hasibuan (29), harus menjalani hukuman penjara akibat terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ia diamankan Polsek Medan Kota- Polrestabes Medan bersama dua orang temannya dan satu pengedar sekitar dua bulan yang lalu.

Andi Fauzi menjelaskan pengalaman hidupnya yang pahit. Ketika ditangkap kepolisian dirinya bersama teman-temannya sedang memakai atau mengisap sabu-sabu di sebuah rumah, di mana rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Rumah tersebut terletak tepatnya di Jalan M. Nawi Harahap/Pasar Simpang Limun, Gang Mukmin Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas.

“Aku hanya diajak untuk mengisap sabu-sabu itu. Uang aku tidak punya karena belum bekerja. Orang tua aku sudah tua, itupun tinggal Ayah (79), sedangkan mamak sudah meninggal saat melahirkan aku,” kata Fauzi sembari menangis menyesali perbuatannya, Rabu (2/10/2024).

Ia pun berharap kepada Bapak Hakim dan Jaksa agar memutuskan seadil-adilnya dan menuntut seringan-ringannya.

“Tolong dan kasihani saya Pak/Bu Hakim dan Pak/Bu Jaksa agar putusan seringan-ringannya atau direhab. Saya menyesali dan tidak akan mengulangi dengan kesalahan yang sama dikemudian harinya. Saya hanya diajak dan dikasi menggunakan narkoba, Pemilik inisial A dan pengedar sabu-sabu inisial K yang teman saya beli dan kami pakai itu telah ditangkap. Saya sangat memohon kepada Hakim dan Jaksa toleransinya,” pungkasnya.

Korban penyalahgunaan narkotika, menurut penjelasan Pasal 54 Undang- Undang No. 35 Tahun 2009, adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika. (MRH)

Tags: Ditangkap polisi Hukuman. Kejaksaan dan Kehakiman Mohon keringanan Penyalahgunaan narkoba Rehabilitasi
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan Kementerian Hukum

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi Penyaluran Jagung

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara Usut Dugaan

Juni 9, 2026
Batu Bara

PPK Bantah Nilai Aset Rp1 Miliar dan

Juni 8, 2026
In Case You Missed
Kilas Daerah

Bupati Baharuddin Siagian Raih Penghargaan

Juni 10, 2026
Batu Bara

Polres Batu Bara Terus Dampingi

Juni 10, 2026
Batu Bara

FPBB Desak Kejari Batu Bara

Juni 9, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.