Kasat News Kasat News

Breaking News

TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi Baru atau Jejak

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria di Mangkai Baru, 2,45

Kasat News Kasat News
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Kilas Daerah
    • Batu Bara
  • Politik
  • Kriminal
  • REDAKSI


 Polda Sumut Tangkap Dua Bandar Narkoba Jaringan Malaysia di CBD Polonia Medan
Kriminal

Polda Sumut Tangkap Dua Bandar Narkoba Jaringan Malaysia di CBD Polonia Medan

by kasatnews Oktober 2, 2024 0 Comment

Kasatnews.id | Medan – Dua orang Bandar Narkoba jaringan Malaysia-Indonesia ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Satu tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri. Dari kedua tersangka, inisial MF dan KS disita barang bukti sabu-sabu 29 kg dan 39 ribu pil ekstasi.

Dirresnarkoba Poldasu, Kombes Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia-Indonesia.

“Narkoba dari negara Jiran (Malaysia) masuk melalui Tanjung Balai dan hendak Diedarkan di Medan,” kata Kombes Yemi kepada wartawan, Rabu (2/9/2024).

Ia menyebutkan setelah mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan di Tanjung Balai. Ternyata, pelaku sudah berada di Medan.

Kemudian, seorang pelaku ditangkap di Komplek CBD Polonia saat mengendarai sepeda motor.

“Tersangka KS sempat melawan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan KS, sambung mantan Kapolresta Deli Serdang itu, dilakukan perburuan terhadap tersangka MF yang melarikan diri dengan menggunakan mobil Honda Brio.

“Persis di lampu merah perempatan Jl.Ir Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Dari dalam mobil disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.

Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.

Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Kedua tersangka diancam hukuman mati,” pungkasnya.

(MRH/R)

Tags: Ancaman hukuman mati Barbut shabu 29 kg Ekstasi 39 ribu butir Polda sumut. Tangkap BD Shabu
Previous post
Next post

kasatnews (Website)

administrator

Leave a Reply Cancel reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Recent
Batu Bara

TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama Dipertanyakan: Relokasi

Februari 21, 2026
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria di

Februari 21, 2026
Kriminal

Kurir Antarprovinsi Dibekuk, 6,3 Kg Sabu Asal

Februari 21, 2026
Kriminal

Seratus Hari Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Sita

Februari 21, 2026
In Case You Missed
Batu Bara

TPA Overload, Pengadaan Tanah Lama

Februari 21, 2026
Kriminal

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan

Februari 21, 2026
Kriminal

Kurir Antarprovinsi Dibekuk, 6,3 Kg

Februari 21, 2026
Copyright © 2026 Kasatnews.id | All Right Reserved.