Kapolsek Medang Deras Amankan Pelaku Tindak Pidana 303
Kasatnews.id , Batu Bara – Pengungkapan perjudian yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medang deras Polres Batubara AKP Abdi Tansar SH MH. berdasarkan pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian tersebut berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian (303). (29/6/2024).
Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tayeb S.H.,S.I.K., melalui Kapolsek Medang deras AKP Abdi Tansar SH, MH,. mengatakan bahwa dari pengungkapan dan penggrebekan tersebut berhasil mengamankan JH, laki laki, 53 Th, Kristen Protestan, nelayan, Jln Sisingamangaraja, dusun Pangkalan titi desa Sei buah keras Kec. Medang deras, Kab. Batubara Prov Sumut.
Selanjutnya Kapolsek Medang deras AKP Abdi Tansar SH MH memerintahkan Kanit Reskrim beserta team juga mengamankan barang bukti berupa Barang Bukti (BB) :
VI. Barang Bukti (BB) :
– 1 (Satu) Buah Handphone Android Merk VIVO, Warna Hitam dengan no WA 085765121370.
– Uang Tunai sebesar Rp 248.000 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
– 2 (dua) buah notes yang bertuliskan angka perjudian jenis Kim Hongkong dan 1(satu) buah pulpen.
Kini tersangka digelandang ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada tersangka di sangkakan Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap (TOGEL) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 ke (1), Subs Pasal 303 ayat 1 ke (2) dari KUH. Pidana dengan Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Tim/Kasat)